Mohon tunggu...
Wardatul Amanah
Wardatul Amanah Mohon Tunggu... Dosen - MAHASISWA IAIN JEMBER

Manajement Zakat dan Wakaf

Selanjutnya

Tutup

Money

Sertifikasi Halal Lembaga Internasional dan Indonesia

25 Desember 2019   01:13 Diperbarui: 25 Desember 2019   01:13 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Proses Sertifikasi Halal oleh BPJPH sebagai berikut:

  • pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, jenis produk, daftar bahan produk yang digunakan dan proses pengelolaan produk.
  • kedua, lembaga pemeriksa halal atas perintah BPJPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam 5 hari dalam kerja.
  • ketiga, auditor halal LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk. LPH melakukan pengujian di laboratorium.
  • keempat, hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan oleh LPH di laporkan ke BPJPH.
  • kelima, BPJPH menyampaikan laporan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
  • keenam, MUI bersama dengan pakar, unsur kementrian atau lembaga dan instansi terkait melakukan sidang fatwa halal untuk menetapkan keputusan penetapan halal produk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal 
  • ketujuh, keputusan penetapan halal dihasilkan paling lama 30 hari sejak MUI menerima berkas hasil pemeriksaan dari BPJPH.
  • kedelapan, setelah status produk ditetapkan halal, BPJHP menerbitkan sertifikat halal paling lama 7 hari sejak keputusan penetapan halal produk diterima oleh MUI.
  • kesembilan, sertifikat halal yang dimiliki pelaku usaha berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. paling lambat 3 bulan sebelum masa ini berakhir, sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan sertifikat halal.

Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negri yang diakui oleh MUI

ASIA

1. Majelis Ugama Islam Singapore

2. Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM)

3. Bahagian Kawalan Makanan Halal Jabatan Hal Ehwal Syariah

4. Muslim Provesional Japan Association (MPJA)

5. The Japan Moslem Association (JMA)

6. Taiwan Halal Integriti Development Association (THIDA)  

7. Jamiat Ulama Halal Fondation 

8. Jamiat Ulama I-hin Halal Trust

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun