Indonesia merupakan negara hukum seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, selain itu Indonesia juga memiliki cita -- cita sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan mewujudkan keadilan sosial. Prinsip negara hukum menandakan bahwa pemerintahan, aktivitas, dan keputusan pemerintahan berada di bawah hukum,. Artinya hukum memiliki kekuatan yang mengikat semua pihak, termasuk warga negara dan pemerintah itu sendiri.
      Sedangkan subjek hukum sendiri merujuk pada individu, kelompok, atau entits yang memiliki hak dan kewajiban dalam sistem hukum. Subjek hukum dapat terdiri dari berbagai bentuk, dan status hukum mereka ditentukan oleh norma -- norma hukum yang berlaku. Adapun beberapa subjek hukum diantaranya yaitu, individu (perorangan), badan hukum (entitas hukum), negara, kelompok dan asosiasi, dan warga negara asing. Maka dapat disimpulkan, bahwa setiap yang berada di dalam negara Indonesia akan terlibat hukum.
Begitu juga dengan yang dimaksud individu (perorangan), individu disini yaitu setiap seseorang yang memiliki nyawa, bayi yang ada didalam kandungan juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Lantas bagaimana jika seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan melakukan sebuah penghilangan nyawa terhadap orang lain? Sedangkan setiap yang memiliki nyawa mendapatkan hak dan kewajibannya yang diatur oleh hukum itu sendiri. Â
Seseorang yang memiliki gangguan kejiawaan bukan termasuk kedalam cakap hukum, maka tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya. Cakap hukum merupakan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam proses hukum dan membuat keputusan hukum yang baik.kemampuan ini mencakup pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum serta kemampuan untuk melakukan tindakan hukum secara sadar dan rasional. Selain itu seseorang yang dianggap cakap hukum jika ia memiliki kapasitas mental dan intelektual yang cukup untuk memahami implikasi dari tindakan hukum yang diambilnya.
Seperti didalam Pasal 44 KUHP :
- Barang siapa yang melakuakn perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
- Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
- Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Terdapat dua syarat dalam penerspan Pasal 44 ayat 1 KUHP, yaitu :
- Syarat Psikiatris
- Terdakwa harus ada kurang semprna pada akalnya atau sakit berubah akal, atau keadaan kegilaan (idiot) yang mungkin ada sejak lahir atau karena suatu penyakit jiwa dan keadaan ini harus terus -- menerus.
- Syarat Psikologis
- Gangguan jiwa tersebut harus ada ketika pelaku melakukan perbuatan pidana. Oleh karena itu, gangguan jiwa yang baru muncul sesudah peristiwa atau tindakan pidana tersebut dengan sendirinya tidak dapat menjadi sebab terdakwa tidak dikenai hukuman pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H