Model perilaku dan pemikiran moral dalam dunia bisnis adalah etika bisnis. Dewasa ini, dunia bisnis berkembang pesat dan tidak hanya melibatkan hubungan antar pengusaha tetapi juga terhubung secara luas dengan bisnis. Penting untuk mencapai keseimbangan antara aturan dan norma ketika berhadapan dengan bisnis yang terus berkembang. Kecanduan bisnis saat ini menjadi masalah yang signifikan dalam hal etika. Kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi secara langsung dipengaruhi oleh perilaku etisnya. Bisnis yang beroperasi secara tidak etis akan mengalami kerugian, terutama untuk kelangsungan hidup perusahaan dalam jangka panjang. Selain menguntungkan, bisnis yang bermoral juga merupakan bisnis yang baik.
Karena tenaga kerja merupakan sumber daya terpenting bagi dunia usaha untuk menjadi motor penggerak dunia usaha, maka persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek etika bisnis yang penting untuk dikaji. Juga dipertimbangkan dan ditangani dengan tepat adalah masalah ketenagakerjaan. Dalam sebuah bisnis, pekerja tidak hanya menyumbangkan tenaga dan keterampilannya; majikan juga memberikan kompensasi kepada mereka dengan upah atau gaji. Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan berbagai pertimbangan sosial, kemanusiaan, dan kesehatan serta keuangan dalam organisasi. Sebagai contoh penerapan prinsip keadilan, pekerja berhak mendapatkan kompensasi dan jaminan.Â
Dalam hal ini, keadilan menuntut agar pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya sebagai pekerja dan manusia. Menggunakan UU No. Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa tujuan pembangunan sumber daya manusia adalah memberikan alat yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan pekerjaannya dengan baik dan efektif, menciptakan kesempatan kerja yang sama, melindungi tenaga kerja sehingga dapat memberikan kontribusi untuk kesejahteraan , dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Bekerja adalah cara bagi orang untuk menunjukkan siapa diri mereka. Melalui pekerjaan, orang belajar lebih banyak tentang siapa mereka sebagai manusia dan bekerja untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih penuh kasih. sehingga setiap orang dapat memutuskan sendiri melalui pekerjaan mereka sendiri dan hak-hak yang mereka miliki. Karena pekerjaan berhubungan langsung dengan hak untuk hidup, termasuk hak untuk hidup yang layak, maka hak atas pekerjaan adalah salah satu hak asasi manusia. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja yaitu tentang ketenagakerjaan.
Hak-hak pekerja dapat mengambil banyak bentuk, termasuk:
1.Upah yang adil dan hak-hak pekerja
2.Hak untuk berkumpul dan berserikat
3.Hak atas perlindungan dari bahaya dan keselamatan
4.Hak untuk diproses secara hukum
5.Hak atas perlakuan yang sama
6.Hak privasi individu
7.Hak atas kebebasan hati nuraniDi era yang sangat ketat ini lingkungan bisnis yang kompetitif, pengusaha sangat menyadari bahwa perlindungan hak-hak pekerja, pengakuan, dan penghargaan menentukan apakah kinerja perusahaan sehat dalam jangka panjang. Hal ini karena sikap, loyalitas, komitmen, produktivitas, dan kinerja setiap pekerja dipengaruhi secara positif oleh jaminan hak. Sebaliknya, jika etika bisnis tentang hak-hak karyawan tidak diperhatikan dengan baik, perusahaan akan menghadapi sejumlah masalah, antara lain karyawan yang lesu dan kurangnya motivasi, yang kemudian akan berpengaruh pada hasil kerja mereka. Pekerja akan mendapat kesan bahwa, sekeras apa pun mereka bekerja, perusahaan tidak akan mempedulikan mereka atau memberi mereka imbalan yang memadai. Terbukti bahwa pencapaian hak-hak pekerja memiliki dampak langsung terhadap keseluruhan kinerja bisnis. Beberapa hak pekerja umumnya dianggap mendasar dan harus ditegakkan, namun penerapannya juga dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dan budaya.
Maka, penjelasan sebelumnya telah menunjukkan betapa pentingnya bagi bisnis untuk menghormati hak-hak pekerja. Penting bagi bisnis untuk tidak hanya menuntut berbagai beban kerja tetapi juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya untuk memastikan kelangsungan hidup perusahaan. Hal ini karena kurangnya pertimbangan etika bisnis terhadap hak-hak pekerja akan menimbulkan berbagai permasalahan dan kerugian bagi perusahaan, karyawannya, dan pihak terkait lainnya.
KELOMPOK 9
-Warda Silvia Dewi201910170311149
-M Farhan Ramadhan 201910170311168
-Frisca Pradistya201910170311180
-M Zacky Dwi Rifqi201910170311186
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H