Mohon tunggu...
wardani olive
wardani olive Mohon Tunggu... Freelancer - tidak ada keterangan

Sedang mencoba untuk mengamati keadaan Indonesia agar pemikiran menjadi terbuka.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penangkapan Habib Bahar Bukan Termasuk Kriminalisasi Ulama

19 Desember 2018   16:24 Diperbarui: 19 Desember 2018   16:38 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Semua tindakan criminal harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Bukankah ini sudah mutlak hukumnya bahwa penegakkan hukum itu tidak memandang golongan dan tahta? Inilah yang terjadi pada Habib Bahar beberapa hari ini.

Habib Bahar bin Smith saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan penganiayaan dua anak remaja. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya, penahanan Bahar ini sebagai bentuk diskriminasi hukum.

Penahanan terhadap Habib Bahar digunakaan untuk pemeriksaan dan penyidikan sampai akhirnya polisi menetapkan bahwa Habib Bahar sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan barang bukti yang sudah didapatkan.

Pernyataan Habib Bahar sebagai tersangka adalah murni karena memang sudah ada bukti yang didapat oleh pihak berwajib. Penahanan Habib Bahar sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bukan atas rekayasa.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sudah jelas bahwa penahanan Habib Bahar sudah sesuai dengan hukumnya.

Lantas kenapa Fadli Zon menyatakan bahwa ada kriminalisasi ulama?

Tindakan yang dilakukan oleh Habib Bahar tentunya melanggar UU tentang perlindungan anak sesuai dengan aturan pasal yang sudah tertulis diatas. Dengan begitu, seharusnya penegak hukum tidak perlu ragu untuk menindak pihak yang jelas-jelas melanggar hukum.

Tentu saja ini bukan kriminalisasi ulama. Bukan juga sebagai diskriminasi terhadap ulama. Hukum harus ditegakkan kepada siapapun pihak yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Sayangnya, Habib Bahar merupakan tokoh ulama yang sudah mashyur di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, tindakan penganiayaan kali ini mengecewakan bahwa tidak selamanya tokoh ulama berlaku santun.

Kalaupun Bahar Smith sadar akan gelarnya sebahgai 'HABIB' bukankah ia berprilaku santun dan bijak layaknya seorang ulama yang ditiru oleh masyarakatnya.

Dibalik tindakan penganiayaan Habib Bahar beberapa hari ini memang sebelumnya Bahar Smith banyak memiliki masalah terhadap pemerintah. Orang yang vokal untuk mengkritik pemerintah selain itu sering melakukan ceramah provokasi yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan yang dianggap tindak kekerasan dan melawan kegiatan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun