Mohon tunggu...
Wardah Salsabilla Choirunnisa
Wardah Salsabilla Choirunnisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Hukum Perkawinan Anak di Bawah Umur Kepada Masyarakat

12 Agustus 2022   21:50 Diperbarui: 12 Agustus 2022   22:14 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang (19/07/2022) -- Perkawinan anak di bawah umur telah menjadi kekhawatiran bagi masyarakat akibat dampaknya yang luar biasa. Sejak adanya Pandemi Covid-19, angka perkawinan anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), kasus pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2019 telah mencapai 25.280 kasus dan pada 2021 melonjak hingga 63.350 kasus di Indonesia.

Melihat adanya permasalahan tersebut, Wardah Salsabilla Choirunnisa (21), mahasiswa KKN Universitas Diponegoro yang berasal dari Fakultas Hukum, kemudian berinisiatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Hal ini juga diperkuat dengan survey yang telah dilakukan oleh Wardah sebelumnya, dimana kasus pernikahan dini sempat hampir terjadi kepada salah satu anak perempuan berumur 18 tahun yang berada di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

dokpri
dokpri
Pada tanggal 19 Juli 2022, sosialisasi itu pada akhirnya berhasil diberikan kepada warga masyarakat Kelurahan Karangturi, dengan metode door to door, yakni mendatangi rumah warga satu per satu. Kegiatan ini disambut baik oleh warga masyarakat melalui pengenalan batas usia minimal menikah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, faktor pendorong serta dampak negatif perkawinan anak di bawah umur, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penikahan dini di Indonesia.
dokpri
dokpri

Gito yang merupakan salah satu warga RW 3 Kelurahan Karangturi menuturkan, "Benar sekali, bahwa perkawinan anak di bawah umur sangat perlu dicegah. Terima kasih kepada Mahasiswa KKN Undip telah memberikan edukasi kepada kami, sehingga ke depannya diharapkan wilayah Karangturi dapat mencetak generasi muda yang semakin berkualitas, berpendidikan, dan bebas dari pernikahan dini".

Penulis: Wardah Salsabilla Choirunnisa

Editor: Abdi Sukmono, S.T., M.T.

Lokasi: Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun