Semarang (19/07/2022) -- Perkawinan anak di bawah umur telah menjadi kekhawatiran bagi masyarakat akibat dampaknya yang luar biasa. Sejak adanya Pandemi Covid-19, angka perkawinan anak di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), kasus pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2019 telah mencapai 25.280 kasus dan pada 2021 melonjak hingga 63.350 kasus di Indonesia.
Melihat adanya permasalahan tersebut, Wardah Salsabilla Choirunnisa (21), mahasiswa KKN Universitas Diponegoro yang berasal dari Fakultas Hukum, kemudian berinisiatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Hal ini juga diperkuat dengan survey yang telah dilakukan oleh Wardah sebelumnya, dimana kasus pernikahan dini sempat hampir terjadi kepada salah satu anak perempuan berumur 18 tahun yang berada di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Gito yang merupakan salah satu warga RW 3 Kelurahan Karangturi menuturkan, "Benar sekali, bahwa perkawinan anak di bawah umur sangat perlu dicegah. Terima kasih kepada Mahasiswa KKN Undip telah memberikan edukasi kepada kami, sehingga ke depannya diharapkan wilayah Karangturi dapat mencetak generasi muda yang semakin berkualitas, berpendidikan, dan bebas dari pernikahan dini".
Penulis: Wardah Salsabilla Choirunnisa
Editor: Abdi Sukmono, S.T., M.T.
Lokasi: Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H