Mohon tunggu...
Wardah PutriMaghfirah
Wardah PutriMaghfirah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tantangan dan Masalah Penerapan Desentralisasi di Indonesia

29 Oktober 2021   21:28 Diperbarui: 29 Oktober 2021   21:36 2555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setelah reformasi tahun 1998 Negara Indonesia lebih menerapkan nilai-nilai demokrasi. Sebelum adanya reformasi, indonesia berada dalam era orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto yang menjadi presiden selama 32 tahun. Rezim orde baru ini dapat dibilang otoriter, karena sikap otoriter ini muncullah aksi "turun ke jalan" di berbagai daerah di Indonesia untuk menurunkan rezim orde baru, dan membuat indonesia menjadi lebih demokratis dalam berbagai hal. Setelah berakhirnya orde baru, mencullahera reformasi. Pada era reformasi ini mulai muncul yang namanya desentralisasi. 

Desentralisasi merupakan bahasa Latin yang terdiri dari kata "de" artinya lepas, dan "centrum" artinya pusat, sehingga bila diartikan, desentralisasi berarti melepaskan diri dari pusat. Melepaskan diri dari pusat bukan berarti daerah tersebut sepenuhnya melepaskan diri dari pusat atau lepas dari negara.

Tapi lebih ke pelimpahan wewenang kekuasaan yang awalnya dipegang oleh pemerintah pusat, ke berbagai daerah yang ada di Indonesia dengan tujuan agar daerah tersebut dapat mengurus rumah tangganya sendiri. Menurut Joeniarto, desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.

Azas-azas yang dipakai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah awalnya yaitu UU No. 5 tahun 1974 berubah menjadi UU No. 22 tahun 1999 karena memang ada yang diperbaiki setelah masuknya reformasi. Dalam UU No. 5/74 yang dimaksudkan dengan desentralisasi adalah penyerahan "urusan" pemerintahan, sedangkan dalam UU No. 22/99 dikatakan sebagai penyerahan "wewenang" pemerintahan. Penyerahan urusan dengan penyerahan wewenang merupakan dua hal yang berbeda. 

Penyerahan wewenang yang dimaksud oleh UU No. 5 tahun 1974 bahwa wewenang itu hanyalah untuk melaksanakan tugas serta urusan bukan wewenang untuk mengatur daerahnya sendiri dalam berbagai hal, kewenangan semua bidang pemerintahan. pelimpahan wewenang itu berbeda halnya dengan wewenang seperti yang ada pada otonomi daerah dalam UU No.22/99, dimana otonomi itu bukan karena dilimpahkan tetapi karena itu merupakan hak dari daerah.

Namun setelah peralihan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada orde baru ke era reformasi masih dapat kita temui berbagai masalah dalam desentralisasi ini, ini menandakan bahwa desentralisasi belum berjalan dengan baik. berikut ini ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam desentralisasi di Indonesia seperti yang dijelaskan oleh Faisal dan Akmal (2016) Ada beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan berdampak sangat buruk pada susunan ketatanegaraan Indonesia. Masalah tersebut sebagai berikut :

1. Adanya Eksploitasi Pendapatan Daerah

Dalam otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan yang kuat untuk mengelola keuangan yang dihasilkan oleh daerah, mulai dari memperoleh uang, pengelolaan uang, dan pemanfaatan uang atau alokasi pendapatan daerah. Hal seperti ini membawa masalah bagi daerah, dan berpikir bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah. Upaya ini didorong oleh kenyataan bahwa daerah harus mempunyai dana yang cukup untuk melakukan kegiatan, baik itu rutin maupun pembangunan.

2. Pemahaman terhadap Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah yangBelum Mantap.

Indonesia sejak awal-awal reformasi sudah menerapkan desentralisasi, oleh karena itu kita harus paham betul tentang desentralisasi dan otonomi daerah. Desentralisasi dibutuhkan untuk mencapai efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya desentralisasi dan otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan akan lebih efektif dan efisien, karena negara ini sangat besar tidak cukup satu pemimpin saja untuk mengatur daerah daerah yang ada di Indonesia. 

Indonesia juga memiliki kekayaan alam dan budaya yang berbeda-beda, dengan adanya desentralisasi ini daerah bisa membuat kebijakannya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di daerah tersebut. Dengan adanya desentralisasi ini rakyat juga bisa lebih dekat dengan pemimpinnya karena sebagian pemimpin merupakan warga asli dari daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun