Mohon tunggu...
Wardah Dinda Avisa
Wardah Dinda Avisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

hal yang saya sukai adalah sesuatu yang berhubungan dengan seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas

12 Desember 2022   21:59 Diperbarui: 12 Desember 2022   22:07 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus kekerasan seksual belum lama ini sedikit demi sedikit muncul di sekitar kita. Kasus ini bukan hanya terjadi di jalan saja namun, juga tak jarang terjadi di lingkungan universitas. Di lingkungan universitas sendiri mahasiswi sudah banyak menjadi korban kekerasan seksual yang mana pelakunya berasal dari pegawai ataupun dosen universitas tempat mereka mencari ilmu. Akan tetapi, kasus tersebut kesannya ditutupi oleh pihak universitas.

Korban yang mencoba untuk menyuarakan keadilan untuk dirinya dipaksa tutup mulut dan dianggap merusak nama baik universitas. Pada kasus ini beberapa orang membela si pelaku hanya untuk menjaga nama baik dan menyalahkan hingga menyudutkan si korban seolah-olah korbanlah yang bersalah tanpa memikirkan kondisi psikologis si korban. Dibalik itu banyak korban mengalami trauma yang luar biasa sedangkan pelaku masih bisa hidup dengan normal tanpa ada hukuman atas perilaku yang telah dilakukan.

Padahal dalam ajaran islam sendiri umatnya dilarang untuk melakukan tindak kejahatan bahkan kekerasan seksual kepada siapa pun. Karena hal tersebut masuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia. Kasus ini menimbulkan dampak yang besar dan dapat memengaruhi kehidupan si korban. Dampak itu timbul di berbagai sisi seperti, penderitaan psikis, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.

Dalam menangani kasus tersebut pemerintah membuat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas. Dengan harapan universitas di Indonesia dapat mengambil keputusan tegas dalam menyikapi perlindungan terhadap korban. Dan juga dengan adanya peraturan ini kekerasan seksual di lingkungan universitas bisa berkurang atau bahkan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi. Karena sangat tidak pantas di mana universitas sebagai tempat mencari ilmu namun disalahgunakan menjadi tempat untuk melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya sendiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun