Mohon tunggu...
wardatul hasanah
wardatul hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dinamika politik hukum Islam dalam UU perkawinan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam dalam Pembentukan UU Perkawinan

21 Oktober 2022   15:37 Diperbarui: 21 Oktober 2022   15:38 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tentunya kalian tidak akan asing lagi dengan kata dinamika politik hukum yang ada di Indonesia.Saat ini sudah mulai berkembang dimasyarakat bahkan menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

Sebagai negara hukum tentunya politik hukum sangat berperan penting dalam pembentukan sebuah peraturan perundang undangan.Yang mana berguna untuk menciptakan sebuah perlindungan terhadap rakyat,perlakuan yang adil,hukum yang mengayomi masyarakat agar haknya terjamin,itu semua tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang undangan guna sebagai aturan pokok yang berlaku dalam menyusun peraturan   dari proses awal hingga proses diberlakukannya.

Konsep perkawinan sendiri dalam peraturan perundang undangan sendiri ialah bertujuan untuk melaksanakan tertib nya masyarakat dalam hukum keluarga atau perkawinan,dalam artian yaitu sebuah perilaku masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dalam hal perkawinan terpola dalam sebuah sistem kaidah,dan diperjelas lagi oleh  "Sudikno Mertokusumo" beliau mengatakan bahwa kaedah hukum lazim diartikan sebagai sebuah peraturan hidup yang mana menentukan bagaimana manusia sebaiknya berperilaku,bersikap didalam masyarakat agar kepentingan pada orang lain juga terlindungi.

Maka dapat disimpulkan bahwa dalam proses suatu penyusunan peraturan perundang undangan tidak akan jauh terlepas dari politik hukum.Yang mana sebuah dinamika politik hukum itu  dapat memengaruhi masyarakat dalam hal timbal balik.Dan guna menganalisis sebuah dinamika politik hukum yang terjadi dalam sebuah politik eksekutif dan politik legislatif dalam sebuah penyusunan peraturan perundang undangan tentang perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun