Tentunya kalian tidak akan asing lagi dengan kata dinamika politik hukum yang ada di Indonesia.Saat ini sudah mulai berkembang dimasyarakat bahkan menjadi bagian dari sistem hukum nasional.
Sebagai negara hukum tentunya politik hukum sangat berperan penting dalam pembentukan sebuah peraturan perundang undangan.Yang mana berguna untuk menciptakan sebuah perlindungan terhadap rakyat,perlakuan yang adil,hukum yang mengayomi masyarakat agar haknya terjamin,itu semua tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang undangan guna sebagai aturan pokok yang berlaku dalam menyusun peraturan  dari proses awal hingga proses diberlakukannya.
Konsep perkawinan sendiri dalam peraturan perundang undangan sendiri ialah bertujuan untuk melaksanakan tertib nya masyarakat dalam hukum keluarga atau perkawinan,dalam artian yaitu sebuah perilaku masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dalam hal perkawinan terpola dalam sebuah sistem kaidah,dan diperjelas lagi oleh  "Sudikno Mertokusumo" beliau mengatakan bahwa kaedah hukum lazim diartikan sebagai sebuah peraturan hidup yang mana menentukan bagaimana manusia sebaiknya berperilaku,bersikap didalam masyarakat agar kepentingan pada orang lain juga terlindungi.
Maka dapat disimpulkan bahwa dalam proses suatu penyusunan peraturan perundang undangan tidak akan jauh terlepas dari politik hukum.Yang mana sebuah dinamika politik hukum itu dapat memengaruhi masyarakat dalam hal timbal balik.Dan guna menganalisis sebuah dinamika politik hukum yang terjadi dalam sebuah politik eksekutif dan politik legislatif dalam sebuah penyusunan peraturan perundang undangan tentang perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H