Money politik, atau politik uang, merujuk pada praktik memberikan uang atau hadiah lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan politik mereka. Praktik ini sering kali dilakukan oleh kandidat atau partai politik selama masa kampanye atau pemilihan umum untuk membeli suara dan memastikan dukungan. Money politik dianggap sebagai bentuk korupsi karena merusak integritas proses demokrasi dan mengalihkan keputusan pemilih dari pertimbangan yang rasional dan etis ke keuntungan finansial jangka pendek.
Dasar Hukum Money Politik di Indonesia
Di Indonesia, praktik money politik dilarang dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur larangan money politik di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
  - Pasal 280 ayat (1) huruf j menyatakan bahwa peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi suara.
  - Pasal 523 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada
  - Pasal 187A ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya dalam pemilihan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
  - Pasal 73 mengatur tentang larangan menggunakan politik uang dalam bentuk apapun untuk mempengaruhi pemilih.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)