Direktur Advokasi dan Hukum, Direktur yang menangani persoalan hukum apakah kasus Ratna Sarumpaet pantas diproses atau tidak.
Direktur Relawan, Tim yang rela dan siap membantu menjaga Ratna Sarumpaet 24 jam non stop.
Direktur Saksi, Tim yang menyiapkan saksi-saksi yang meringankan jika diproses secara hukum.
Terpenting dan terutama adalah menurunkan tim kesehatan atau tim medis mengecek kondisi dan penyebab wajah lebam Ratna Sarumpaet, faktanya tidak ada tim medis yang kesana.
Setelah terungkap penyebab wajah lebam maka selanjutnya proses hukum yang dipertimbangkan apakah layak atau tidak dilakukan tindakan proses hukum, mendorong Ratna Sarumpaet membuat laporan ke Polisi.
Tim Advokasi dan Hukum seperti Habiburrokhman dan Novel Bamukmin dibawah naungan ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) tidak terlihat reaksinya dan berbanding terbalik dengan kasus-kasus sebelumnya yang selalu aktif melaporkan orang walaupun kasus yang dilaporkan kasus sepele.
Namun kenyataannya, dari kawanan bergerombol dari usia muda hingga usia sepuh mendampingi sang junjungan Calon Presiden Konferensi Pers menebar kebohongan.
Begitu naifnya ketika pihak oposisi yang selalu bicara penegakkan hukum, justru mengabaikannya, ada pembiaran dan sengaja dijadikan cobo-coba, andai gagal maka Ratna Sarumpaet dijadikan korban "Konspirasi politik".
Proses hukum telah terjadi dan Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka. Polisi bisa konfrontir Prabowo CS dengan Ratna Sarumpaet soal kenapa tidak ada laporan masuk dari Ratna Sarumpaet ke Polisi, justru Prabowo CS mendahului menciptakan "Pressure" dengan menebar kebohongan yang sangat meresahkan, membuat suasana gaduh dan mengancam kerukunan dan kedamaian secara nasional dengan melakukan konferensi pers.
Jadi, Tidak adanya laporan Ratna Sarumpaet maupun tim advokasi dan hukum ke Polisi dan penanganan Tim Medis soal penganiayaan yang mengakibatkan wajah lebam porak poranda akibat abai atau pembiaran oleh Tim Prabowo CS sebagai satu bukti fakta ada persekongkolan hoax untuk menjatuhkan lawan politik.