Sejak dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, progres penanganan kasus Video Rizieq FPI yang diduga melakukan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan menyebut "Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di panta* sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala" belum terlihat hasilnya.
Beda, kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditangani Bareskrim Polri yang sangat cepat hingga ke Pengadilan. Tercepat dalam sejarah hukum Indonesia yang semestinya diberi penghargaan oleh Jaya Suprana melalui rekor MURI Indonesia.
Siapa saja yang pantas menerima penghargaan tersebut ?
- Polri, Pemberkasan yang cepat dengan menghadirkan sekitar 30 an saksi dari berbagai pihak hanya butuh waktu sekitar 3 mingguan bisa mencapai B21.
- Kejaksaan, Dari Pelimpahan berkas Polri hingga ke Pengadilan tidak sampai satu minggu.
- Pengadilan, Setelah menerima berkas dari Kejaksaan, Pengadilan hanya butuh sekitar satu minggu sudah siap melakukan gelar sidang perkara yang direncanakan dimulai tanggal 13 Desember 2016.
Kenapa perlu diberi penghargaan pemecah rekor? Tentu tujuannya untuk memacu semangat para aparat hukum untuk cepat dalam penanganan kasus-kasus lain seperti kasus Rizieq FPI yang ditangani Polda Jawa Barat.
Sampai hari ini, tidak ada tanda-tanda proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Rizieq. Ada kekhawatiran kasus tersebut akan terjadi tekanan-tekanan Ormas atau pihak tertentu sehingga Polda Jawa Barat tidak melanjutkan alias dipetieskan.
Contoh yang terjadi kasus kebaktian KKR di Sabuga Bandung, dengan begitu mudah dan bebas dilakukan Ormas tertentu membubarkan acara yang sedang berlangsung.
Dimana peran Polda Jawa Barat waktu itu ?
Apakah kasus Rizieq FPI akan mengalami hal yang sama sehingga akan terjadi peristiwa sebaliknya yang diobrak-abrik adalah Polda Jawa Barat oleh Ormas tertentu ?
Jika hal tersebut terjadi maka harapan untuk menyamai prestasi penanganan kasus ahok seperti diatas akan sulit terwujud oleh Polda Jawa Barat.
Jadi, Sepantasnya penanganan kasus Rizieq yang diduga menghina lambang dan dasar negara Pancasila diambil kembali oleh Bareskrim Polri sehingga proses hukumnya bisa menyamai proses hukum Ahok yang transparan, super cepat dan singkat tersebut.