1. Menurut kamus bahasa Indonesia, kata “Kafir” artinya adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya.
2. Kata Kafir dalam bahasa Arab berasal dari katakāfara; plural kuffār berarti orang yang menutupi, menolak sesuatu dengan yang lain atau menyembunyikan, mengingkari suatu kebenaran.
3. Kafir dalam Islam adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut manusia yang tidak mau beriman atau belum beriman (mungkin suatu saat nanti beriman). Manusia dalam artian bisa ditujukan ke non muslim dan termasuk muslim itu sendiri yang ditandai dengan sifat-sifat kemunafikannya dan dibuktikan dengan HR. Ahmad No. 8493:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Bersegeralah beramal sebelum datangnya rangkaian fitnah seperti sepenggalan malam yang gelap gulita, seorang laki-laki di waktu pagi mukmin dan di waktu sore telah kafir, dan di waktu sore beriman dan pagi menjadi kafir, ia menjual agamanya dengan kesenangan dunia.” [HR. Ahmad No. 8493]
Kafir yang dimaksud diatas adalah kafir dari seorang muslim, jadi bukan non muslim kemudian dicap sebagai kafir, muslim sendiri bisa dicap sebagai kafir.
Sewaktu-waktu Kafir bisa berubah menjadi beriman, sebaliknya beriman bisa berubah kafir.
Jadi, kafir tidak hanya ditujukan ke non muslim, kafir juga bisa ditujukan ke muslim itu sendiri seperti termuat di hadist diatas tersebut.
Era tahun 2010 an ke bawah, kata “Kafir” sangat tabu sekali untuk diucapkan, era yang sulit dijumpai secara terang-terangan melakukan teriakkan atau berupa tulisan spanduk mengandung kata “Kafir”, yang terjadi justru isu atau tuduhan mengajarkan ajaran “diluar dianggap kafir” oleh pihak-pihak atau beberapa Ormas Islam tertentu yang tidak sedikit mendapat ancaman, padahal belum tentu benar adanya.
Namun, pihak yang merasa terusik dan mengundang reaksi keras adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak yang memiliki otoritas fatwa keagamaan menganggap pihak-pihak atau Ormas tertentu yang diduga mengajarkan paham “diluar dianggap kafir” adalah aliran sesat.
Salah satu dari beberapa point fatwa aliran sesat yang dikeluarkan MUI adalah “Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I”. (sumber)