Mohon tunggu...
Wara Katumba
Wara Katumba Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gus Mus Sindir MUI, Membuka Pintu Negara Bentuk "Lembaga Fatwa" Sendiri

22 November 2016   13:29 Diperbarui: 22 November 2016   13:47 5789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lewat akun Facebook- pribadi pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin, Leteh, Rembang, KH. Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus mempertanyakan tentang peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal, dalam kaidah fiqih jelas disebutkan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan.”

Contoh tiga produk yang dilabeli halal oleh MUI, yakni jilbab, makanan kucing dan telur ayam.
 Untuk yang pertama dan terakhir, sudah pasti kehalalan produknya, terlebih kehalalan telur yang berasal dari ayam, katanya.

 Sementara contoh yang kedua, makanan kucing, seharusnya tidak perlu lagi dipertanyakan “kehalalannya”, sebab makanan itu untuk kucing dan bukan untuk dimakan orang.

 Gus Mus minta MUI perlu mengeluarkan sedikitnya tiga fatwa.

Pertama, fatwa tentang hukum sertifikasi halal itu sendiri.

Kedua, hukum uang dari hasil sertifikasi halal.

Ketiga, fatwa tentang siapa yang sejatinya berwenang mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia. Nah, bisakah MUI menjawab tantangan itu?

Sumber

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Baghowi mengatakan masa berlaku sertifikasi halal adalah 3 tahun, dan harus mulai mengurus perpanjangan sejak 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Jadi, dalam lima tahun, pengusaha harus dua kali mengurus surat halal. Sekali pengurusan biayanya sebesar Rp 6 juta, sehingga bila ditotalkan bisa mencapai Rp12 juta dalam lima tahun.” (sumber)

Bayangkan, berapa jumlah produk yang berlabel Halal di Indonesia dikalikan nilai uang yang dimaksud Muhammad Baghowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun