Mohon tunggu...
wara katumba
wara katumba Mohon Tunggu... pengusaha -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ujaran Tidak Berdasar Ulama “Abal-Abal” Salah Satu Pemicu Radikalisme

20 Oktober 2016   21:53 Diperbarui: 20 Oktober 2016   22:14 2313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”[QS Al-Maidah:38]

Jika suratAl-Maidah 38 dipakai mentah-mentah maka orang yang mencuri otomatis harus dipotong tanpa alasan apapun. Begitupun dengan Surat Al-maidah 51 tidak bisa mentah-mentah bahwa “Pemimpin” yang dimaksud berkaitan dengan posisi gubernur atau bukan seperti yang pernah ditulis di artikel Ahok kutip surat Al-Maidah ayat 51 dilaporkan ke bawaslu, ACTA salah kaprah"

Untuk menerapkan atau mengaitkan ayat satu dengan ayat yang lain apakah kuat atau tidak,ada istilah Mansuh dan Nanseh.

Mansuh adalah memberi status hukum ayat tersebut bisa diabaikan atau dirujuk dengan ayat lain yang lebih kuat menghukumi.

Nanseh adalah memberi status ayat ini lebih kuat menghukumi daripada ayat-ayat lain.

Contoh, Hukum potong tangan Surat Al-Maidah:38 diatas bisa diabaikan dengan merujuk pada Surat Ali Imron 89 kecuali orang-orang yang taubat, setelah demikian itu dan mengadakan perbaikan(tidak mengulanginya lagi)). Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Jadi, Surat Al-Maidah 38 dalam posisi mansuh dirujuk dengan Surat Ali Imron 89 sebagai nansehnya.

Artinya, orang yang melakukan pencurian kemudian segera mau bertobat kepada Allahdan minta maaf kepada pemilik yang dirugikan dengan sungguh-sungguh maka hukum potong tangan bisa diabaikan.

Berkaitan dengan pernyataan Tengku Zulkarnaen sebagai pengurus MUI Pusat “Kalau menurut hukum Islam, maka seharusnya Ahok dibunuh, atau dipotong kaki tangannya bersilangan, atau disalib , paling ringannya diusir dari negara ini “(sumber)

Yang dimaksud “seharusnya Ahok dibunuh, atau dipotong kaki tangannya bersilangan, atau disalib , paling ringannya diusir dari negara ini”dalilapa yang termuatsehingga Tengku Zulkarnaen berani mengklaim itu menurut hukum islam.

Apakah Ahok melakukan pencurian sehingga harus dihukumi dengan "potong kaki tangan bersilangan atau diusir dari Negara ini" ? buktinya Ahok tidak mencuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun