Ayat 12 sampai dengan ayat 50, secara garis besar bagaimana menceritakan kisah Nabi Isa dan Nabi Musa beserta kitab sucinya mengajarkan kepada kaumnya terutama zaman Bani Isroil (Yahudi dan Nasrani) dahulu, serta memuat kisah pembunuhan Habil dan Qabil, bagaimana memberi contoh bagi kaum Nabi-Nabi terdahulu tidak saling membunuh.
Namun sepeninggal Nabi-Nabi tersebut, para kaum Bani Isroil terutama Ahli-ahli Kitab yang ajaran-ajarannya mulai melenceng harus terjerumus sehingga tidak taat pada Allah.
Jadi, Pemimpin-pemimpin(mu) yang dimaksud adalah para ahli-ahli kitab pada zaman itu sebagai bagian rangkaian yang saling berkaitan dengan ayat 51 tersebut, sehingga maksud dari “Pemimpin” tersebut adalah pemimpin agama.
Pemimpin Agama dalam pengertian sekarang adalah seperti Ulama, Kyai, Pastor, Pendeta dan lain sebagainya yang berkaitan dengan urusan agama.
Pertanyaannya, apakah Gubernur termasuk pemimpin Agama ? Jawabannya BUKAN, karena Gubernur dipilih berdasarkan Undang-undang Konstitusi yang dibuat Pemerintah, Legislatif dan pihak yang berkepentingan. Sedangkan pemimpin agama dipilih berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist yang dibuat Allah dan Rasul.
Perbedaan yang nyata dan jelas sekali Gubernur adalah bagian dari Pemimpin Dunia.
Perbedaan Pemimpin Agama dan Pemimpin Dunia termuat di artikel “Ahok Dalam Perspektif Agama Islam”
Ada baiknya ACTA langsung lapor kepada Allah Subhanahu wa ta'ala..
Salam NKRI…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H