Disaat sebagian orang kampanye demi sahwat politik melarang memilih pemimpin non muslim seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) “Tidak dipermasalahkan” dengan mengutip Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”
Kemudian, Ahok berbalik mengutip ayat tersebut untuk mempertegas dirinya jangan dipilih, kenapa harus "Dipermasalahkan" dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dengan alasan pelecehan ? Apakah karena orang itu non muslim sehingga tidak boleh mengutip ayat tersebut ? Apakah ada dalil atau ayat Allah yang melarang non muslim mengutip ayat tersebut maupun Al-quran secara keseluruhan ? Bagaimana bagi sebagian orang atau pejabat non muslim yang biasa mengucapkan salam "Assalammualaikum" , apakah termasuk kategori pelecehan?
Kalau Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dengan alasan melecehkan, tentu banyak sekali orang-orang yang lebih parah melakukan pelecehan terhadap Al-Quran, kenapa tidak dipermasalahkan ?
Contoh nyata yang sering kita jumpai yang jelas-jelas melecehkan Al-quran adalah :
1. Terorisme dan bunuh diri (Bom bunuh diri) yang membawa simbol agama islam.
2. Menjatuhkan pihak lain dengan mengumbar ayat-ayat suci Al-Quran
3. Dijadikan ajang lomba hanya untuk meraih hadiah maupun popularitas.
4. Alat sebagai tuntunan / pedoman hidup, namun dilain sisi juri lomba sibuk mengukur nilai kekurangan dan kelebihan peserta.
5. Mengemis dijalanan maupun ditengah jalan demi sebuah tempat ibadah.
6. Penipuan berkedok seperti contoh AA.Gatot dan Dimas Kanjeng.
7. Diseret keranah politik dengan multi tafsir, dan lain-lain.
Saat ada seorang non muslim (Ahok) mampu mengutip ayat tertentu, kemudian diterjemahkan tanpa melecehkan mestinya diapresiasi dan diajak diskusi, jika ada kekeliruan diluruskan dan jika benar maka dibenarkan lagi.
Jadi apa yang dilakukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dengan melaporkan Ahok dengan alasan pelecehan adalah keliru dan jauh dari Amal Ma’ruf Nahi Munkar, justru apa yang dilakukan membawa kemungkaran bagi ACTA yang pemahamannya dipertanyakan tentang isi surat Al-Maidah secara keseluruhan. “Dilaporkan Ke Bawaslu Karena Kutip Ayat Dari Kitab Suci” (sumber: kompas.com).
Surat Al-Maidah ayat 51 selalu muncul disetiap Pilkada, seolah-olah ayat tersebut adalah “Ayat Pilkada” yang wajib hukumnya dan beberapa ayat yang lain.
Kata “Pemimpin” yang termuat di Surat Al-Maidah ayat 51 selalu dipermasalahkan dan dari dulu sampai sekarang hanya dijadikan senjata untuk menjatuhkan lawan politik
Ada apa dengan Surat Al-Maidah ayat 51 tersebut perlu digali secara dalam.
Jika Surat Al-Maidah ayat 1 sampai dengan 50 dikaitkan dengan ayat 51 maka akan terurai benang merah dari maksud “Pemimpin” tersebut.
Ayat 1 sampai dengan ayat 11, secara garis besar tentang perintah Allah dan ganjaran bagi orang kafir dan iman.
Yang menarik adalah pada Ayat 8 “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Mengutip sebuah kalimat diatas “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil”.
“sesuatu kaum”, artinya siapapun kaum itu tanpa terkecuali didalamnya adalah termasuk Ahok, jadi ayat ini mengajarkan kita bagaimana saling menghargai, menghormati, toleransi antar umat manusia.
Ayat 12 sampai dengan ayat 50, secara garis besar bagaimana menceritakan kisah Nabi Isa dan Nabi Musa beserta kitab sucinya mengajarkan kepada kaumnya terutama zaman Bani Isroil (Yahudi dan Nasrani) dahulu, serta memuat kisah pembunuhan Habil dan Qabil, bagaimana memberi contoh bagi kaum Nabi-Nabi terdahulu tidak saling membunuh.
Namun sepeninggal Nabi-Nabi tersebut, para kaum Bani Isroil terutama Ahli-ahli Kitab yang ajaran-ajarannya mulai melenceng harus terjerumus sehingga tidak taat pada Allah.
Jadi, Pemimpin-pemimpin(mu) yang dimaksud adalah para ahli-ahli kitab pada zaman itu sebagai bagian rangkaian yang saling berkaitan dengan ayat 51 tersebut, sehingga maksud dari “Pemimpin” tersebut adalah pemimpin agama.
Pemimpin Agama dalam pengertian sekarang adalah seperti Ulama, Kyai, Pastor, Pendeta dan lain sebagainya yang berkaitan dengan urusan agama.
Pertanyaannya, apakah Gubernur termasuk pemimpin Agama ? Jawabannya BUKAN, karena Gubernur dipilih berdasarkan Undang-undang Konstitusi yang dibuat Pemerintah, Legislatif dan pihak yang berkepentingan. Sedangkan pemimpin agama dipilih berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist yang dibuat Allah dan Rasul.
Perbedaan yang nyata dan jelas sekali Gubernur adalah bagian dari Pemimpin Dunia.
Perbedaan Pemimpin Agama dan Pemimpin Dunia termuat di artikel “Ahok Dalam Perspektif Agama Islam”
Ada baiknya ACTA langsung lapor kepada Allah Subhanahu wa ta'ala..
Salam NKRI…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H