Mohon tunggu...
Wawan Darmawan
Wawan Darmawan Mohon Tunggu... profesional -

N a m a : Wawan Darmawan Tempat/Tgl Lahir : Subang 10 Juni 1955 A l a m a t : Jl.Cibodas Raya No.11,Tlp 022 7207724 Antapani – Bandung A g a m a : Islam Pendidikan : Sarjana Pend.Tnk Elektro Arus Lemah 1. Riwayat Pekerjaan. Guru Honorer di beberapa SMK Swasta, mengajar Teknik Listrik, Pengukuran listrik ,Teknik Digital dan Mikroprosesor. 1984-1994 Guru PNS SMA Negri Purwadadi Subang mengajar, Matematika, Fisika, Kimia dan Elektronika. Tahun 1985 – 1989 Guru PNS SMA Negri Ujung Beurung 1989-1990 mengajar Tata Negara Kls 2 IPS guru piket Guru PNS SMA Buah Batu Bandung 1989 formasi mengajar sosiologi kls Dosen Honorer POLITEKNIK ITB mata Kuliah Teknik Digital, Mikroprosesor, dan aplikasi Komputer. Teori dan Laboratorium dari tahun 1984-1994. Dosen Honorer Institute Teknologi Adityawarman 1989-1992 ( untuk mata kuliah Teknik Digital , Mikroprosesor dan Komputer. Dosen Honorer STMIK Indonesia Jakarta 1989-1991 Sistem Operasi Dosen Honorer D3 Garuda Indonesia_POLTEK ITB 1991-1994 mata kuliah Teknik Digital dan Mikroprosessor. Dosen Honorer D3 Telekomunasi-MABES POLRI 1992-1994. mata kuliah Teknik Digital dan Aplikasi Komputer. Site Manager PT Kuperin Jakarta 1995-1998 untuk Proyek : Flood Forcasting dan Sistem Telemetri Kedung Ombo Dep.PU, Trafic Counter Bina Marga, Trafic Counter Dep. Perhubungan. Equipment and Intrument for Road Analisys Puslitbang Jalan Dep.PU. 3. Riwayat Organisasi NEW, National Education Watch , Ketua 1998 – 2002 Aliansi Pemerhati Anggaran Kota Bandung , Bandung Institute Government Study bidang Pendidikan 2002-2003 Forum Pelanggan Pelayanan Publik , Saresehan Warga Bandung , Wk Ketua 2004-2009. sekarang Komite Sekolah SMK 4 Bandung Anggota 2005- sekarang Forum Komite Sekolah Kecamatan Antapani 2008- sekarang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Bid Kesejahteraan Sosial Kel. Antapani Kidul Kota Bandung 2007-sekarang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Sekretaris. Kec. Antapani Kota Bandung 2008- sekarang . Advokasi Pendampingan Masalah Masyarakat Miskin 2007-Sekarang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sumber Daya Pendidikan

27 Mei 2013   23:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:56 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Pendidikan

1. Pendahuluan

Organisasi sektor publik saat ini tengah menghadapi tekanan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efisien, memperhitungkan biaya ekonomi dan biaya sosial, serta dampak negatif atas yang dilakukan.

Stereotype penyelenggaraan pelayanan publik di negara berkembang ditengarai sebagai inefisiensi, pemborosan penggunaan sumber daya, sumber kebocoran dana, dan kelembagaan yang selalu merugi. Berbagai tuntutan tersebut menyebabkan penataan dan reformasi pelayanan sektor publik menjadi penting dan sangat mendesak.

Prakarsa mendorong ke arah pengelolaan pelayanan yang lebih efisien, dimulai dari perbaikan sistem pelayanan

menyeluruh. Diantaranya meliputi penyusunan payung peraturan dan regulasi, norma, kebijakan, standar hingga penyusunan sistem, mekanisme dan prosedur, kelembagaan serta penataan sumber daya manusia.

Salah satu langkah strategis penataan manajemen pelayanan yang baik berupa upaya mengintegrasikan sistem dan mekanisme efisiensi dalam langkah nyata operasional pada tataran program dan kegiatan pelayanan.

Perspektif legal tuntunan penyelenggaraan penggunaan sumber daya pendidikan yang efisien mengacu kepada payung pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 perubahan keempat, demikian pula sesuai dengan batang tubuh konstitusi itu, antara lain dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32, juga mengamanatkan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.Bahkan secara spesifik UUD RI 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sebagai implementasi dari amanat UUD tersebut UU Sisdiknas menetapkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama  Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun