Dengan berkembangnya zaman, banyak hal yang akan berubah bahkan berubah. Munculnya internet telah mengubah banyak hal dan membantu banyak aktivitas manusia. Salah satunya adalah bisnis atau jual beli online. Dan di Indonesia juga kini telah ramai terdapat usaha secara online atau jual beli secara online dengan mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
Usaha online ini mengandalkan kepercayaan antara pembeli dan penjual, dengan hanya mengandalkan kepercayaan banyak sekali terjadi penipuan dalam usaha online.
Sebenarnya usaha online ini sama saja demgan usaha offline seperti biasa. Yang membedakan keduanya hanya terletak pada lokasi usaha. Dalam usaha online terdapat toko atau tempat di jalankannya usaha sedangkan bisnis online hanya menggunakan media sebagai tempat usaha. Â
Dalam Islam berbisnis melalui online
diperbolehkan selagi tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, menopoli dan penipuan.Sebagaimana di jelaskan dalam Hadist riwayat Al-Tirmizi
( )
Terjemahan : "Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya di surga) dengan para nabi, shadiqin, dan syuhada".
Jika dilihat dari hadist tersebut jual beli atau usaha online ini di perbolehkan dengan catatan jujur dan terpercaya dalam menjalankan usahanya baik itu usaha online ataupun offline.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H