Mohon tunggu...
Wa OdeRamla
Wa OdeRamla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kendari

Mahasiswa IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ihtikar Minyak Goreng, Apa Penyebabnya?

21 Maret 2022   18:30 Diperbarui: 21 Maret 2022   18:36 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Seperti yang kita ketahui di awal tahun 2022 ini terjadi fenomena kelangkaan minyak goreng. Dimana jumlah permintaan minyak goreng terus meningkat akan tetapi jumlah persediaan tidak memadai. Sehingga munculah fenomena kelangkaan minyak goreng ini. Dan di tengah fenomena ini ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja memanfaatkan kondisi ini dengan menimbun minyak goreng untuk kepentingan pribadi dan tindakan seperti ini yang memicu kelangkaan minyak goreng terus terjadi.

Dan dengan terjadinya fenomena ini menyebabkan kenaikan harga minyak goreng yang meroket tinggi  dan bahkan menyebabkan kericuhan di berbagai daerah karena memperebutkan minyak goreng.

Jika dalam Islam tindakan menimbun seperti ini disebut dengan Ihtikar dan apa sih itu Ihtikar itu?

Jadi ihtikar itu memiliki makna menimbun barang. Artinya membeli barang dengan jumlah yang banyak dan menyimpannya dengan tujuan untuk menjual barang tersebut dengan harga yang tinggi terhadap konsumen jika barang tersebut sudah jarang atau mengalami kelangkaan. Dan secara otomatis konsumen akan akan membeli barang tersebut walaupun dengan harga yang tinggi karna konsumen membutuhkan barang tersebut biasanya barang pokok atau kebutuhan pokok dari manusia.

Nah, itu tadi makna dari ihtikar selanjutnya ada hadis yang berkaitan dengan Ihtikar.
a.Dari Ma'mar bin Abdulla, Rasulullah SAW. Bersabda :"Tidaklah seorang menimbun (makanan pokok) melainkan ia berdosa." ( H.R. Muslim )
b.Hadis Umara dari Rasulullah SAW. :" Siapa yang menimbun makanan kaum muslimin, niscaya Allah akan menimpahkan penyakit dan kebangkrutan kepadanya."

Jadi berdasarkan dua hadist di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa dalam Islam ihtikar itu tidak di bolehkan karena terdapat banyak mudharat nya salah satunya menimbulkan kesulitan yang akan di hadapi manusia karna karena kelangkaan barang dan melonjaknya harga barang tersebut.

Tentu saja jika masalah ihtikar itu telah terjadi harus ada solusi yang diberikan untuk mencegah terjadinya tindakan ihtikar ini dan salah satu solusinya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap mekanisme berjalannya pasar dan pelaku pelaku yang terlibat dalam pasar tersebut dan apabila terdapat tindakan ihtikar harus diberi sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera terhadap oknum oknum ihtikar.

Itulah pembahasan mengenai ihtikar, semoga dapat bermanfaat untuk saya dan pembaca.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun