Mohon tunggu...
NUR MUHAEMIN NGKAAPO.
NUR MUHAEMIN NGKAAPO. Mohon Tunggu... Penulis - PENULIS PARUH WAKTU

PENULIS PARUH WAKTU

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengapa Pemerintah Resmi Menetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada Hari Rabu?

8 Juli 2013   20:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:50 2191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setelah melihat hasil pantauan ada tidaknya  hilal diseluruh indonesia, Menteri agama Surya Dharma Ali memutuskan bahwa  satu ramadhan jatuh pada hari Rabu , 10 Juli 2013.  Keputusan ini adalah keputusan resmi pemerintah. Dalam menetapkan satu ramadhan ini, pemerintah bukan hanya mengandalkan laporan pandangan mata, namun alat-alat canggih termasuk Boscha di lembang Bandung juga dilibatkan. Hilal tidak terlihat diseluruh indonesia. Jika melihat penetapan satu ramadhan di zaman Rasulullah, maka apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini kementrian agama sudah tepat. Sebelumnya, anggota Badan Hisab dan Rukyat Planetarium, Cecep Nurwendya, menyimpulkan, berdasarkan kriteria empiris astronomi, awal Ramadhan jatuh ketika ketinggian hilal di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, sebesar 0,65 derajat dengan jarak busur Bulan-Matahari 4,55 derajat, umur hilal 3 jam, 35 menit, 25 detik, dan iluminasi hilal 0,18 persen. "Dengan begitu, tidak ada referensi apa pun bahwa hilal Ramadhan 1434 H tanggal 8 Juli 2013 dapat teramati dari seluruh wilayah Indonesia," ujar Cecep. ( kompas.com)

Di zaman Rasulullah, satu ramadhan ditetapkan berdasarkan ada tidaknya hilal, atau terlihat tidaknya hilal. Rasulullah sahalalahu alaihi wasalam bersabda dalam sebuah hadits yang mengatakan puasalah lah kalian jika hilal telah terlihat. Dan rasulullah tidak pernah mengatakan bahwa puasa itu berdasarkan hitungan hisab. Pun ketika Hilal tidak terlihat, karena kondisi alam misalnya cuaca yang membuat hilal tidak terlihat maka Rasulullah pun menyuruh kita untuk menggenapkan bulan syaban menjadi 30 puluh hari. Rasulullah sudah menetapkan bahwa puasa dimulai ditandai dengan terlihatnya hilal dan bukan beradasarkan perhitungan hisab.

Sehingga ketika ada salah satu ormas yang kemudian menetapkan bahwa satu ramadhan tidak sama dengan versi pemerintah yang memakai metode melihat hilal. Dan kemudian, memunculkan kebingungan di masyarakat, maka hendaknya kita kembali berpegang kepada apa yang telah ditetapkan oleh ulil amri. Pendekatan yang dilakukan oleh depag sudah sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah. Pada zaman Rasulullah, ilmu hisab sudah ada namun, pendekatan ini tidak dipakai. Mengenai penetapan satu ramadhan, ada beberapa hadits yang bisa di jadikan sebagai dasar bagaimana proses penetapan satu ramadhan diantaranya adalah dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih, bahwa orang-orang berusaha melihat hilal, lalu Ibnu Umar memberitahu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia telah melihat hilal, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum muslimin berpuasa.

Kemudian dalam hadits Ibnu Abbas, juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerima laporan seorang badui yang mengaku melihat hilal, setelah dipastikan keislamannya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumumkan agar kaum muslimin berpuasa pada keesokan harinnya. Jelaslah bagaimana metode yang dipakai Rasulullah adalah melihat hilal bukan berdasarkan Hisab,  seperti apa yang dilakukan oleh kementrian agama saat ini.

Sebagai bahan perbandingan, Malaysia yang secara georgafis dekat dengan negara kita juga menetapkan satu ramadhan pada hari Rabu. Namun, semuanya terpulang kepada masing -masing individu, dan pemerintah resmi menetapkan bahwa satu ramadhan 1434 H jatuh pada hari Rabu tanggal 10 juli 20013, Marhaban ya Ramadhan.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun