Peran Negara
Banyak di antara kita yang telah menjadi korban PHK. Jumlah PHK diprediksi bisa meningkat hingga 5 juta orang sampai akhir tahun (Kemnaker). Artinya, tsunami PHK masih terus berlanjut.
Berkaitan dengan itu, angka pengangguran sekitar 6,8 juta jiwa (BPS). Itu baru di awal tahun 2020 lalu. Apabila tidak ada upaya mitigasi maupun sekenario planing yang baik, jumlah pengangguran bisa mencapai 10 juta jiwa.
PHK dan pengangguran yang kian bertambah bukanlah masalah sepele. Keduanya menggambarkan kondisi resesi. Yakni, kondisi ketika pertumbuhan ekonomi negara mengalami minus selama dua kuartal berturut-turut.
Negara-negara di seluruh dunia sedang kualahan menghadapi resesi. Khawatir, misalnya, bagaimana jika resesi tersebut merupakan awal yang harus kita lalui untuk masuk ke depresi ekonomi. Respon negara mengenai problem ini juga akan sangat menentukan. Indonesia sendiri menyikapinya dengan program pemulihan ekonomi nasional (pen) dan yang baru- baru ini mendapat banyak perhatian adalah omnibus law cipta kerja.Â
Kedua respon tersebut sebenarnya memiliki pertimbangan terhadap isu yang berkaitan dengan resesi. PEN di antaranya menanggapi soal daya beli, sementara omnibus law cipta kerja mempenggaruhi permintaan tenaga kerja. Meski demikian, PEN tidak memiliki orientasi jangka panjang. Sebab, PEN bermaksud untuk mengurangi efek perlambatan ekonomi akibat covid 19.Â
Yang menjadi kontroversi dan paling relevan dari omnibus law cipta kerja adalah soal tenaga kerja. Semangat positif dari omnibus law cipta kerja adalah terbentuknya ekosistem ekonomi-bisnis yang stabil sekaligus menjanjikan. Dari sinilah prioritas jangka panjang negara. Ekonomi memiliki dampak yang paling besar sekaligus hal yang paling tidak pasti.
Terbentuknya ekosistem ekonomi-bisnis yang stabil sekaligus menjanjikan adalah alternatif lain dari beberapa opsi gambaran mengenai masa depan. Oleh karena itu, omnibus law cipta kerja merupakan bentuk penyelamatan negara dari resesi maupun keterpurukan ekonomi. Meski demikian, Indonesia tidak mengantisipasi akan adanya resesi maupun keterpurukan ekonomi tersebut.Â
Omnibus law cipta kerja, bagaimanapun, bukan solusi instan dari resesi. Hal ini disebabkan  oleh ciri dari resesi itu sendiri. Ciri khas dari resesi kali ini adalah covid 19. Tidak dipungkiri bahwa covid 19 merupakan faktor dari resesi. Sehingga, menyelesaikan covid 19 adalah jalan keluar dari resesi. Oleh karenanya, kesehatan masuk ke dalam agenda ekonomi.Â
Dari segi investasi, omnibus law cipta kerja memungkinkan terbentuknya iklim investasi yang baik. Misalnya pada uu no 2/2020 dan omnibus law cipta kerja pasal 111 ayat 3 yang mengatur soal  pemotongan PPh deviden dan PPh emiten, dan bahkan pengecualian PPh deviden. Deviden yang diinvestasikan kembali di Indonesia bukan merupakan objek pajak.Â