Sebelum keluar peraturan, pasti ada permintaan. Pertanyaannya, siapa yang meminta Tapera dijadikan aturan wajib? Tidak ada yang meminta. Tidak ada yang butuh.
Kebijakan pemerintah, nalarnya, dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun tidak demikian dengan Tapera (Tabungan perumahan rakyat).
Gaji pekerja akan dipotong 2,5% tiap bulan untuk setoran dana Tapera. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Selain PNS, pekerja BUMN, BUMD, Bumdes, badan usaha milik swasta yang diatur menteri di bidang ketenagakerjaan akan dikenakan potongan Tapera, termasuk karyawan swasta.
Untuk masyarakat yang sudah punya rumah apakah wajib ikut Tapera? Yang sudah ambil KPR, apakah tetap dipotong Tapera? Apesnya, ya. Tapera ini berlaku untuk semua pekerja, PNS atau swasta, sudah atau belum punya rumah.
Di luar nalar.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang Tapera ini. Padahal program ini tidak memberi manfaat apa pun bagi rakyat. Sejak kasus gugatan MK tentang batas usia capres-cawapres, makin ke sini citra Jokowi makin ambles menjelang akhir masa jabatannya.
Rumah menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia. Mayoritas sepakat. Tapi membayar iuran Tapera untuk membeli rumah? Omong kosong.
Pekerja sudah banyak potongan
Selama ini, pekerja sudah mengalami banyak potongan. 5,7 % untuk JHT, 5 % BPJS, 3 % JP, 5 % Pajak Penghasilan, masih 2,5 % potongan Tapera. Jika ditotal potongannya 21,2 %. Misal, gaji seseorang adalah Rp 5 juta, sisanya Rp3.940.000. Belum termasuk cicilan kendaraan maupun tagihan-tagihan lain.
Bisa buat apa dengan uang sekian? Bagaimana rakyat sejahtera kalau gajinya dipotong terus? Ini yang mau menuju Indonesia emas 2045???
2,5% tiap bulan, dapat rumah apa?