Mohon tunggu...
Kris Wantoro Sumbayak
Kris Wantoro Sumbayak Mohon Tunggu... Guru - Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

dewantoro8id.wordpress.com • Fall seven times, raise up thousand times.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

UKT Mahal dan Sebut Kuliah Tidak Wajib, Kemendikbud Dinilai Sembrono

20 Mei 2024   14:19 Diperbarui: 20 Mei 2024   14:56 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa melakukan demo kenaikan UKT | foto: detik.com

"Mencerdaskan kehidupan bangsa" adalah salah satu tugas utama negara, sesuai amanat UUD 1945.

***

Viral di berbagai media, pernyataan pemerintah yang menyebut bahwa kuliah tidak wajib atau termasuk pendidikan tersier. Fenomena ini merupakan susulan dari gelombang protes mahasiswa dari berbagai kampus atas kenaikan UKT. Di tengah keluhan dan penolakan inilah, Kemendikbud justru mengeluarkan pernyataan kontroversial. Apa yang salah dengan pernyataan ini?

Sejak sebelum zaman media sosial, orang tua yang hendak menyekolahkan anaknya pasti sudah punya pertimbangan dan perhitungan. Sampai di jenjang mana ia mampu membiayai. Tidak semua anak bisa sekolah sampai di perguruan tinggi. Maka, mereka yang bisa kuliah harus banyak-banyak bersyukur, dan belajar dengan lebih giat.

Namun, pernyataan pemerintah tentang kuliah tidak wajib di atas fakta bahwa UKT makin mahal, jelas keliru. Pemerintah dinilai lepas tangan, bukannya mencari solusi. Padahal, pendidikan (apalagi sekolah atau kampus negeri) adalah tanggung jawab pemerintah.

Plt. Sekjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Prof. Tjitjik Tjahjandarie berujar, pendidikan di perguruan tinggi hanya ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasa Aliyah yang ingin mendalami suatu ilmu lebih lanjut. "Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Meski begitu, kata Prof. Tjitjik, pemerintah tetap berusaha memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakan, baik yang mampu maupun yang kurang mampu. Salah satu caranya dengan membuat kelompok untuk penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

PTN wajib menerapkan biaya UKT minimal Rp 500.000 untuk kelompok satu dan Rp 1 juta untuk kelompok dua. Kelompok UKT dua dan ketiga biasanya tidak naik signifikan. Pendanaan pemerintah lebih difokuskan untuk membantu program pendidikan wajib belajar sembilan tahun.

Katanya mau menyongsong Indonesia emas 2045, masakan kuliah tidak diwajibkan atas fakta UKT mahal?

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memberikan kritrik. Menurutnya, tidak semestinya pernyataan tersebut disampaikan pemerintah, apalagi dikaitkan dengan tingginya biaya kuliah. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun