Hari ini saya mengunggah keberatan saya di media sosial! Kenapa gaji saya lebih tinggi dibandingkan guru honorer, padahal tugasnya sama bahkan bisa jadi mereka yang lebih berat...
***
Pada Senin (15/2/2021) diberitakan seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dipecat. Penyebabnya sepele, mengunggah rincian gaji di medsos. (kompas.com)
Di masa Pembelajaran Jarak Jauh akibat pandemi Covid-19 masih melanda, banyak sektor terguncang tidak karuan termasuk di pendidikan, gelombang protes datang dari emak-emak di seluruh penjuru negeri yang tersiksa menjadi guru dadakan, ini malah memecat guru. Sungguh terlalu...
Masih dari kompas.com, unggahan Hervina (34) merupakan ekspresi kegembiraannya menerima gaji rapel selama empat bulan. Meskipun dalam unggahanya terlampir 'nada' merana menyayat hati, "Untuk saya mana?" Pastinya, Hervina adalah kelompok manusia yang tidak memedulikan diri sendiri.
Lebih ironis, pemecatan dirinya disampaikan melalui pesan singkat, WhatsApp. "Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesannya.
Kepala SD Negeri 169 Sadar, Hamsinah menanggapi unggahan Hervina di media sosial tidak ada hubungannya pemecatan ini, karena saat ini ada dua orang CPNS yang baru masuk mengajar. Kuota tenaga pengajar sudah lebih.
Macam drama di Indosiar... Sebagai bahan pertimbangan pemirsa, Kepala Desa Sadar Andi Sudi Alam justru mengharapkan dinas pendidikan terus menambah tenaga mengajar di desanya yang masih kekurangan guru. Faktanya, di desanya hanya ada dua sekolah, dan terdapat empat PNS, selebihnya guru honorer. Sedangkan guru PNS jarang masuk mengajar. Jeng-jeng...
Logikanya, jika memang benar ada dua CPNS dimaksud, tunjukkan saja dokumen pendukung. Lebih dulu, sangat tidak etis memecat guru honorer melalui pesan singkat atas pengabdian selama 16 tahun. Lewat akun suaminya pula.
Pertanyaan mendasar, apakah mengunggah gaji termasuk tindakan melanggar hukum yang setara sanksi pemberhentian kerja? Inilah cerminan rendahnya daya adaptif lembaga pendidikan mengimbangi percepatan zaman. Berikut tiga pembelajaran yang harusnya dipahami.