1. Tersangka I Gusti Ngurah Mas Mahareksha Bhimashakti dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Anang Ramadhan Siregar dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
3. Tersangka Suhada Siregar alias Suhada dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Jubelson Tampubolon dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan..
5. Tersangka Egi Sumargio bin Bambang dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Fakhrurrazi bin Ridwan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Indra Saputra bin Dahlan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka I Rahmad Fitra bin Limina dan Tersangka II Limina bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Â
9. Tersangka Fitriani binti Saprudin M. Bay (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Tersangka Muhammad Syahdan als Saddam bin Hamdani dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
11. Tersangka Rea Chandra Merrinda binti H. Achmad Surya dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.