Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) berlaku secara umum, termasuk dalam hal walimah. keharaman ikhtilat dalam walimah nikah merupakan hukum syara' yang disepakati oleh semua ulama, baik itu ulama dari mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, maupun ulama-ulama lainnya pada zaman terdahulu maupun pada zaman sekarang.
Konsep hijab tam (pemisahan secara penuh) untuk tamu Ikhwan (laki-laki) dan tamu Akhwat (perempuan) merupakan sebuah keharusan. Dimana tempat duduk tamu laki-laki dan perempuan diberi batas dan disekat dengan kain yang menjulang tinggi dari atas sampai bawah, sehingga mereka tidak bisa bertemu, melihat dan berinteraksi.
Pernikahan yang merupakan suatu hal yang sangat sakral, niat untuk menyempurnakan agama dan mencari ridho-Nya Allah SWT. Jangan sampai dalam acara yang penuh berkah itu justru terdapat kemungkaran atau pelanggaran hukum syara' yang dilakukan. Termasuk saat berfoto, sering kali terjadi ikhtilat karena melakukan foto bersama antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, walaupun itu hanyalah sekedar teman atau kerabat jauh namun yang bukan mahram tetap tidak boleh. Standar kebenaran tetaplah hukum syara' bukan diambil berdasarkan perasaan atau kepentingan semata.
Namun, sekarang masih banyak masyarakat yang kurang care dalam hal ini, dimana justru mengganggap sepele persoalan ikhtilat dalam walimah. Sehingga hal ini akan menjadi tantangan basar bagi seorang pengemban dakwah untuk mensyiarkan islam dan konsep hijab tam dalam acara walimah.
Weeding Syar'i itu No ikhtilat dan No tabarruj
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI