SEBARKAN ini ke semua masyarakat.
Menanggapi didakwanya tiga sejawat kami dari spesialisasi kandungan di Manado oleh Mahkamah Agung RI, maka ada yang harus diketahui masyarakat awam tentang hukum kedokteran: - Bahwa dokter hanya berusaha semaksimal mungkin, bukan menjanjikan hasil. Karena ada yg namanya resiko medis apalagi yang menyangkut tindakan operasi dan lain-lain yg dapat menimbulkan efek berbahaya sampai kematian. - Bahwa dalam tindakan kedokteran dapat terjadi kelalaian jika melanggar standar prosedur tapi ini juga harus mengingat kondisi kedaruratan di mana kadang prosedur bisa dilewatkan karena keterbatasan sarana dan waktu, termasuk tidak perlu meminta izin pasien. - Bahwa hukuman pidana menjadi jalan terakhir karena hukumannya berat (bisa sampai dipenjara) sehingga bukti harus kuat dan konkrit padahal membuktikan sebab kematian tidaklah mudah. - Bahwa tindak pidana pada dokter paling jelas kalau dia sengaja melakukannya seperti aborsi tanpa indikasi medis dan lain-lain. Kalau mengobati pasien dan ternyata gagal, bisa jadi itu resiko medis sehingga dokter tak bisa dipidana, bisa jadi itu lalai shg dokter harus memberikan ganti rugi. Pemidanaan dokter yg lalai hanya jika kelalaiannya berat. - Bahwa pemidanaan terhadap dokter akan berdampak buruk bagi masyarakat karena dokter akan melakukan "defensive medicine" alias takut melakukan tindakan sehingga pasien darurat bisa tak selamat. Minat org menjadi dokter (apalagi dokter bedah dan kandungan) akan semakin kecil sehingga merugikan masyarakat. Dan ini sudah terjadi di USA dan negara lainnya - Bahwa di USA saja, dokter sangat jarang dipidana ketika lalai dlm bekerja tapi hanya sampai tingkat perdata ganti rugi - Bahwa persoalan hukuman penjara untuk dokter yg tidak berizin, itu sudah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi pada thn 2007 dengan hukuman denda saja. Lebih baik pemerintah fokus pada penertiban pengobatan alternatif yang lebih berbahaya lagi bagi masyarakat. Lebih baik lagi kalau pemerintah menyiapkan sistem kesehatan yang baik tanpa harus selalu menyudutkan dokter. Lebih baik lagi bagi aparat penegak hukum untuk dapat memahami hukum kedokteran yang berbeda dengan bidang hukum lainnya. (Pokja Perlindungan Profesi dan Hukum Kesehatan Gerakan Moral DOKTER INDONESIA BERSATU)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H