Mohon tunggu...
Wandro JosuaHaratua
Wandro JosuaHaratua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Belajar sukasuka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:06 Diperbarui: 11 September 2023   13:08 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reviewer : Wandro Josua Haratua Siboro (4494 . 41) 

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge S.H.,M.H 

REVIEW ARTIKEL

PENELITIAN HUKUM NORMATIF

 

1. Judul Artikel : DISKURSUS KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA ERA PENERAPAN OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

  • Nama Penulis Artikel : Yeti Kurniati
  • Nama Jurnal : Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum
  • Penerbit : Universitas Langlangbuana - Bandung
  • Tahun Terbitan : 2023
  • Link Artikel Jurnal : http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/248
  • Pendahuluan :  Ada pembahasan tentang dua subjek berbeda dalam pendahuluan. Pertama, dengan persoalan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia. Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja secara keseluruhan, Pemerintah Pusat telah melaksanakan sejumlah program pendidikan dan kejuruan untuk membekali warganya dengan lebih baik. Namun masih terdapat kekurangan dalam hal sertifikasi kompetensi kerja, yaitu tidak dapat dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang ada saat ini. Selain itu, sebelum calon pekerja diberangkatkan bekerja di luar negeri, calon pemberi kerja wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon pekerjanya.Kedua, terkait dengan praktik outsourcing atau outsourcing. Pengelolaan outsourcing harus ditangani oleh perusahaan yang berbadan hukum dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, perjanjian kerja formal harus ada untuk menjamin keselamatan karyawan. Penggunaan kontraktor luar merupakan bentuk kerjasama yang memerlukan administrasi yang cermat.
    Analisis ini didasarkan pada penelitian normatif yang memanfaatkan logika hukum untuk mengenali undang-undang dan mengungkap kekurangan, kekurangan, dan manfaat peraturan yang berlaku.
  • Konsep /Teori dan tujuan Penelitian :  Pendekatan normatif, lebih khusus lagi pendekatan normatif deskriptif, digunakan dalam topik penelitian ini. Teknik ini digunakan untuk menganalisis dan mendiskusikan isu-isu terkait pekerjaan di Indonesia, seperti pendidikan, keterampilan, outsourcing, PHK, dan distribusi tenaga kerja yang tidak adil. Secara khusus, pendekatan ini berfokus pada pendidikan.UU Cipta Kerja memiliki sejumlah ketentuan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan pendidikan, keterampilan, outsourcing, dan masalah terkait ketenagakerjaan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan-ketentuan tersebut. Selain itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kemanjuran dan kesesuaian peraturan-peraturan tersebut dalam menyelesaikan permasalahan terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
  • Metode :  Objek penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan dan keterampilan; outsourcing; pemutusan hubungan kerja; dan ketimpangan alokasi tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang Cipta Kerja.Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan pendekatan deskriptif. Berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku saat ini, metode ini digunakan untuk menganalisis dan mendiskusikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
    Berikut ini kategori dan sumber data penelitian: Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai sumber informasi utamanya. Studi literatur, khususnya analisis peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, dokumen, dan literatur yang dipublikasikan di Indonesia, merupakan sumber dari data-data tersebut.
     Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini penelitian ini adalah studi literatur yang ada. Para peneliti mengumpulkan data dengan mencari, membaca, dan menganalisis dokumen, peraturan perundang-undangan, dan peraturan yang terkait dengan pekerjaan di Indonesia.
    Data yang diperoleh melalui studi literatur akan diolah dengan mencari dan menganalisis ketentuan hukum yang berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan yang diteliti. Data-data tersebut akan diorganisasikan dan disusun secara metodis sehingga memudahkan analisis.
    Analisis Data: Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif. Peneliti akan menganalisis ketentuan hukum yang ada, mengidentifikasi kelemahan, kekurangan, dan kelebihan dari aturan yang relevan, serta mengevaluasi efektivitas dan kecukupan ketentuan-ketentuan tersebut dalam mengatasi isu-isu ketenagakerja
  • Hasil Penelitian : Ditemukan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak mampu memberikan kerangka alokasi tenaga kerja yang menyeluruh karena terkait dengan pembangunan di berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
  • Kelebihan dan Kekurangan Penelitian : 
  • Kelebihan artikel ini adalah:
    • Membahas lima tantangan paling umum yang dihadapi Indonesia saat ini di bidang pekerjaan. Tantangan-tantangan ini mencakup pendidikan, keterampilan, outsourcing, PHK, dan distribusi tenaga kerja yang tidak adil.
    • Memberikan ringkasan permasalahan ketenagakerjaan yang melanda Indonesia, termasuk statistik pengangguran dan kesenjangan antara jumlah penduduk dan jumlah lapangan kerja yang tersedia.
    • Memberikan informasi mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan.
    • Menyajikan beberapa masalah yang muncul terkait dengan isu-isu ketenagakerjaan, seperti rendahnya kualitas pendidikan, keterbatasan akses terhadap keterampilan tambahan, masalah alih daya, dan masalah pemutusan hubungan kerja
    • Memberikan informasi kepada pekerja yang diberhentikan hubungan kerjanya mengenai penghargaan masa kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan yang tersedia bagi mereka.
  • Kekurangan artikel ini adalah:
    • Tidak memberikan hasil penelitian yang spesifik atau data empiris yang mendukung argumen yang disampaikan.
    • Tidak memberikan analisis mendalam tentang efektivitas dan kecukupan ketentuan hukum yang ada dalam mengatasi isu-isu ketenagakerjaan di Indonesia.
    • Tidak memberikan referensi yang lebih rinci atau sumber data yang digunakan dalam artikel ini.

2. Judul Artikel : KEPASTIAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA

  • Nama Penulis Artikel : Moh Aqil Syofiyullah, Dyah Ochtorina Susanti, Fendy Setiawan
  • Nama Jurnal: HUKMY : Jurnal Hukum
  • Tahun Terbitan : 2023
  • Link Artikel Jurnal : https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/2968
  • Pendahuluan :  Pendahuluan ini menjelaskan tentang pandangan dan definisi perkawinan dalam konteks hukum di Indonesia. Dalam , dijelaskan bahwa perkawinan dianggap sebagai sumber kebahagiaan yang abadi, baik secara materiil maupun spiritual. Pembentukan perkawinan didasarkan pada kehidupan keluarga yang kekal dan kebahagiaan yang diwujudkan dalam kehidupan beragama dan berbangsa.Selanjutnya dijelaskan secara tegas mengenai batasan lembaga perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan. Pernikahan dapat dikonseptualisasikan sebagai hubungan multifaset, yang mencakup aspek emosional dan fisik, antara seorang pria dan seorang wanita yang berperan sebagai suami dan istri. Tujuan utama dari persatuan ini adalah untuk membangun unit keluarga yang harmonis dan abadi, yang didasarkan pada keyakinan bersama terhadap kekuatan yang lebih tinggi. Konsep ini menggarisbawahi pentingnya perkawinan yang sah untuk memenuhi kriteria kecocokan menurut kerangka hukum nasional dan agama.
    Namun, terungkap bahwa tidak adanya pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional tidak memberikan keabsahan hukum dan perlindungan negara, sehingga tidak memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan undang-undang yang lebih tepat untuk memastikan perlindungan hukum yang adil, dapat diprediksi, dan menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan.
    Pendahuluan penelitian ini juga merujuk pada berbagai sumber hukum yang digunakan dalam penelitian, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Penyelenggaraan Undang-undang Perkawinan, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  • Konsep /Teori dan tujuan Penelitian : Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi konsep kepastian hukum dan perlindungan hukum. Konsep kepastian hukum mencakup perspektif bahwa hukum harus memberikan prediktabilitas dan keuntungan bagi masyarakat, sekaligus berfungsi sebagai seperangkat peraturan yang mendorong kemajuan umat manusia, sehingga menjamin kepatuhan dan kegunaan. Sebaliknya, gagasan tentang perlindungan hukum berpusat pada upaya yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perilaku tidak terduga yang menyimpang dari prinsip-prinsip legalitas, sehingga memfasilitasi kemampuan individu untuk menjunjung tinggi martabat kemanusiaan yang melekat pada dirinya.Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji pengertian perkawinan tidak dicatatkan di Indonesia dan korelasinya dengan ideologi perlindungan hukum. Tujuan utama dari studi ini adalah untuk mendapatkan wawasan mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada pasangan dan keturunan dalam perkawinan tidak terdaftar, sekaligus menekankan pentingnya modernisasi pencatatan perkawinan di Indonesia untuk membangun kerangka jaminan hukum.
  • Metode : Penelitian ini berfokus pada fenomena pernikahan tidak tercatat di Indonesia, dengan mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada pasangan dan anak-anak yang terlibat dalam perkawinan tersebut.Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual sebagai metodologi penelitiannya.
    Penelitian yang dilakukan pada penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai sumber informasi utama. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi beberapa dokumen peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Perkawinan, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.Penelitian ini menggunakan metode perpustakaan sistematis sebagai teknik pengumpulan data. Proses pengolahan data dalam penelitian ini meliputi pengumpulan, pengorganisasian, dan penyusunan data yang berkaitan dengan tujuan penelitian. Metode analisis isi digunakan untuk analisis data dalam penelitian ini.
  • Hasil Penelitian : Selain poin-poin di atas, penelitian ini juga menyoroti pentingnya modernisasi prosedur pencatatan perkawinan di Indonesia, dengan tujuan membangun kerangka hukum yang kuat. Dalam kondisi saat ini, revisi dan penyempurnaan UU Perkawinan perlu dilakukan guna menjamin peningkatan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.Studi ini menunjukkan bahwa tidak adanya pencatatan resmi dalam perkawinan dapat mengakibatkan kurangnya perlindungan hukum bagi pasangan dan keturunannya, sehingga menimbulkan ambiguitas hukum dan ketidakpastian. Implikasinya timbul dari kurangnya deteksi mengenai frekuensi perkawinan laki-laki, yang akibatnya menimbulkan potensi terjadinya keturunan yang tidak menyadari banyaknya perkawinan yang dilakukan ayahnya, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya perkawinan campur di kemudian hari. Kajian ini memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fenomena pernikahan tidak tercatat dan sejauh mana upaya perlindungan hukum yang ditawarkan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlu adanya reformasi dalam proses pencatatan perkawinan di Indonesia untuk meningkatkan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
  • Kelebihan penelitian ini adalah:
    • Pendekatan penelitian yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, memungkinkan untuk menganalisis konsep perkawinan yang tidak tercatat secara komprehensif dan mendalam.
    • Penggunaan data sekunder sebagai sumber data penelitian memberikan keleluasaan dalam mengakses informasi yang relevan dan terkait dengan obyek penelitian.
    • Penggunaan pendekatan bibliografi yang sistematis sebagai alat pengumpulan data memungkinkan peneliti mengumpulkan bahan secara lengkap dan terstruktur dari berbagai sumber yang relevan.
    • Saat melakukan analisis data, penggunaan metodologi analisis isi memungkinkan peneliti mengenali dan menyelidiki tema dan pola berulang yang muncul sebagai hasil pengumpulan data.
  • Kelemahan penelitian ini adalah:
    • Keterbatasan data sekunder yang tersedia dapat mempengaruhi kelengkapan dan keakuratan informasi yang diperoleh.
    • Keterbatasan waktu dan sumber daya dapat membatasi dalam mengakses dan mengumpulkan data yang lebih lengkap dan representative.
    • Keterbatasan dalam generalisasi hasil penelitian karena penelitian ini hanya berfokus pada konsep perkawinan yang tidak tercatat di Indonesia dan perlindungan hukum yang diberikan, sehingga hasilnya mungkin tidak dapat diterapkan secara langsung pada konteks perkawinan yang tidak tercatat di negara lain.
    • Tidak adanya penelitian lapangan atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan yang tidak tercatat dapat membatasi pemahaman yang lebih mendalam tentang pengalaman dan perspektif mereka.

3. Judul Artikel : Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem RemoteWorking Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja

  • Nama Penulis Artikel : Centia Sabrina Nuriskia, Andriyanto Adhi Nugroho
  • Nama Jurnal : Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law
  • Penerbit : Magister Hukum Universitas Semarang
  • Tahun Terbitan : 2022
  • Link Artikel Jurnal : https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/5555/2815
  • Pendahuluan : Sejarah penelitian ini dimulai dengan kemajuan teknologi yang terus menerus. Akibatnya, para pekerja kini dapat melakukan banyak tugasnya hanya melalui penggunaan saluran internet, sehingga tidak mengharuskan mereka untuk hadir di kantor, terutama jika tersedia jam kerja yang fleksibel.Pasca pandemi Covid-19, topik ini sangat perlu dibahas karena sistem kerja jarak jauh merupakan salah satu sistem kerja yang banyak digunakan oleh sejumlah bisnis terhadap karyawannya, dan juga lebih banyak digunakan sebagai sistem kerja oleh para pekerja. dunia usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya.
  • Metode :  Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Ketiga pendekatan tersebut didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Jenis penelitian yang dibahas dalam artikel ini adalah penelitian kepustakaan atau penelitian hukum. Penelitian hukum mengacu pada kegiatan penelitian yang ditujukan untuk meneliti dan menganalisis isi undang-undang, peraturan, dan norma yang berlaku dalam hukum Positif di Indonesia, sedangkan penelitian kepustakaan mengacu pada penelitian yang difokuskan untuk mengkaji bagaimana aturan hukum diterapkan. Konsep standar atau aturan dalam hukum positif. Untuk keperluan penelitian ini, pengumpulan bahan hukum dan pencarian bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode bibliografi yang sistematis. Lebih khusus lagi, peneliti mencari makalah terkait ide pernikahan yang tidak dicatatkan di Indonesia. Pemeriksaan terhadap sumber hukum primer dan sekunder, dengan menggunakan konsep, doktrin, dan teori hukum sebagai alat analisis.
  • Hasil Penelitian : Dalam penelitian ini terdapat hasil penelitian yang menyarankan perlunya peraturan khusus yang mengontrol dan mengakomodasi hak-hak karyawan dalam proses penerapan sistem kerja jarak jauh. Peraturan tersebut dapat dikembangkan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku di negara lain.
  • Kelebihan
    1. Jurnal ini membahas perlindungan hukum pekerja jarak jauh secara rinci. Jurnal ini membahas masalah hukum kerja jarak jauh seperti ketenagakerjaan, perlindungan data pribadi, serta kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
    2. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yang komprehensif. Jurnal ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara dengan para ahli di bidang hukum ketenagakerjaan, perlindungan data pribadi, dan kesehatan dan keselamatan kerja.
    3. Jurnal ini menawarkan saran untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja jarak jauh. Jurnal ini merekomendasikan undang-undang kerja jarak jauh untuk melindungi hak-hak hukum pekerja.
  • Kekurangan
    • Jurnal ini hanya menggunakan data sekunder. Jurnal ini hanya menggunakan data sekunder dari peneliti sebelumnya.
    • Jurnal ini tidak memberikan hasil penelitian baru. Jurnal ini hanya membahas tentang perlindungan hukum pekerja dalam kerja jarak jauh yang telah dipelajari secara ekstensif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun