Pancasila sebagai ideologi Negara merupakan arah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yang menjadi suatu pemersatu dan pemotivasi bangsa untuk mewujudkan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Â
Para pendiri bangsa Indonesia mengemukakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara untuk menyatukan unsur-unsur masyarakat yang heterogen. Di tengah-tengah ideologi seperti liberalisme, sosialisme, komunisme, dan kapitalisme, Pancasila juga menerapkan Nilai-nilai gotong royong, kesejahteraan bersama, dan persatuan.Â
Dasar Negara Indonesia tidak hanya sebagai ideologi, tapi juga merupakan suatu alat yang membimbing perilaku masyarakat Indonesia. Demikian itu, penyebab keadaan Indonesia saat ini, terjadi karena turunnya minat mahasiswa dalam menerapkan nilai-nilai dasar Pancasila, seperti memperkuat moral dan etika dalam menyelesaikan masalah kontemporer.
Sama halnya dengan teori Nation State yang berkonsep pada philosofioche grandslag, konsep ini fokus pada Nilai-nilai dasar pancasila yang menjadi landasan dan panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Maka dari itu, mahasiswa dan pelajar bertujuan menjalankan perannya sebagai agent of change, yang seharusnya dapat menerapkan, mengamalkan, dan menjalankan Nilai-nilai dalam Pancasila sebagai panutan dalam kehidupan bermasyarakat. Mahasiswa dan pelajar sebagai penerus bangsa, sepatutnya menjadikan dirinya sebagai contoh yang baik bagi masyarakat, sehingga dasar Nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dikalangan masyarakat ataupun para pelajar.
Sebab masa seperti sekarang ini banyak di antara mahasiswa dan pelajar yang kurang dalam menerapkan Nilai-nilai dasar Pancasila yang seharusnya menjadi point penting dalam menjalankan sistem kehidupan bermasyarakat.Â
Pendidikan agama yang menyeluruh serta mengajarkan Nilai-nilai Pancasila harus ditekankan di sekolah-sekolah, dan perguruan tinggi. Dikarenakan kenakalan remaja pada saat ini menjadi contoh rapuhnya Nilai-nilai aktualisasi Pancasila, dan menyebabkan banyaknya pekelahian antar mahasiswa dan pelajar dimana-mana.
Tercatat bahwa menurut laporan BPS RI sepanjang 2021 ada 188 desa/kelurahan di seluruh Indonesia telah menjadi tempat perkelahian massal antar pelajar atau mahasiswa. Dari laporan BPS RI jawa barat menjadi Provinsi dengan lokasi kasus tawuran pelajar terbanyak, yakni terjadi di 37 desa.
Selanjutnya KPAI RI mencatat 202 anak berhadapan dengan hukum akibat telah terlibat dalam tawuran. 74 kasus anak dengan memiliki senjata tajam. Kemudian sepanjang tahun 2022 sebanyak 54 anak berhadapan dengan hukum, diantaranya terdiri dari kasus penganiayaan, pertengkangkaran, pembulian antar pelajar sampai membuat korban meninggal dunia, pengeroyokan, dan tawuran dimana-mana.
Fakta-fakta dari berita yang dipaparkan di atas merupakan bentuk lemahnya Nilai-nilai Pancasila dalam kalangan Mahasiswa dan pelajar, yang berkemungkinan akan terus terjadi di kehidupan sehari-hari, dalam sistem kehidupan sosial masyarakat, meski tidak berada dalam waktu yang cepat dan fundamental, akan tetapi pengaruh ancaman ideologi yang berada di luar Pancasila, serta lingkungan yang lebih mengutamakan simbol-simbol antar kelompok, dapat menybabkan rapuhnya Persatuan dan Kesatuan Indonesia.
Jika terjadi penundaan dari memformulasikan aktualisasi Nilai-nilai dalam Pancasila yang seharusnya diajarkan sejak dini, itu akan berdampak pada merosotnya aktualisasi Nilai-nilai Pancasila yang ada di kehidupan sosial masyarakat. Maka, masalah di atas tersebut kemungkinan dapat menjadi tunas dari perpecahan antar suku, agama, ras, dan antar golongan yang ada.Â
Demikian muncul rumusan sila pertama yang menegaskan kepada kita bahwa Indonesia bukanlah negara agama dan sekaligus bukan negara sekuler.
 Indonesia tidak didasarkan pada suatu agama, dan juga tidak memisahkan agama sama sekali dalam kehidupan bernegara. Indonesia pun sering disebut dengan negara bangsa yang religious (religious nation state), dikarenakan Soekarno menyebutkan bahwa Pancasila memiliki dua kepentingan salah satunya, "Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan entah itu dalam hukum, politik, ekonomi maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila".
Apabila kita merujuk pada definisi kebijakan publik yang mashur dari Thomas R. Dye (1978) Public policy is wathever goverments choose to do or not to do. Kebijakan publik adalah apapun yang di pilih oleh pemerintah unutuk dilakukan atau tidak dilakukan. Pada esensinya, definisi kebijakan publik menurut Dye, bahwa pemerintah memiliki dua pilihan.Â
Yang pertama, diamnya pemerintah akan menimbulkan peluang masalah baru. Kedua bertindaknya pemerintah akan ada kemungkinan dapat meminimalisir masalah (Decky Novandri), seperti meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan hukum yang adil, serta menegakkan sanksi hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Mengetahui penalaran di atas, memperlihatkan persoalan-persoalan bahwa aktualisasi Nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting bagi masyarakat, mahasiswa, serta para pelajar dalam meredam insiden kriminal yang terjadi di mana-mana, menumbuhkan dalam diri rasa persatuan, dan ke bhinekaan di dalam kehidupan masyarakat serta keragaman yang berpotensi strategis untuk mewujudkan pembangunan antar sesama.
 Nilai-nilai pancasila juga menjadi pusat ilmu bagi mahasiswa dalam memahami suatu masalah di sekitarnya, sehingga penting bagi mahasiswa dan seluruh warga Indonesia menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bersosial ataupun politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H