Hubungan perusahaan dengan buruh adalah salah satu aspek penting dalam dunia kerja,terutama di era globalisasi dan revolusi industri 4.0 saat ini. Hubungan ini menentukan kinerja,produktivitas, kesejahteraan, dan keharmonisan antara kedua pihak yang saling membutuhkan. Namun, hubungan ini tidak selalu berjalan mulus dan seringkali menimbulkan perselisihan,konflik, atau bahkan protes. Apa yang menyebabkan dinamika hubungan perusahaan dengan buruh? Bagaimana hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dalam hubungan ini?
Salah satu faktor yang mempengaruhi dinamika hubungan perusahaan dengan buruh adalah perkembangan industri itu sendiri. Industri saat ini mengalami perubahan yang cepat dan
signifikan akibat kemajuan teknologi, globalisasi, persaingan, dan tantangan lingkungan.
Perubahan ini menuntut perusahaan untuk beradaptasi dan berinovasi agar tetap bertahan dan berkembang. Di sisi lain, perubahan ini juga berdampak pada buruh, baik dalam hal kualifikasi,kompetensi, kesempatan, maupun hak dan kewajiban.
Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kepentingan untuk memaksimalkan keuntungan, efisiensi, dan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan. Untuk itu, perusahaan dapat melakukan berbagai strategi, seperti merampingkan struktur organisasi, mengotomatisasi proses produksi, mengganti tenaga kerja tetap dengan kontrak, menekan biaya upah dan tunjangan, atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Strategi-strategi ini dapat mengancam keberadaan, kesejahteraan, dan hak-hak buruh sebagai penerima kerja.Â
Buruh sebagai pihak yang bekerja untuk perusahaan memiliki kepentingan untuk mendapatkan penghasilan, perlindungan, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang layak. Untuk itu, buruh dapat melakukan berbagai tindakan, seperti membentuk serikat pekerja, menuntut kenaikan upah, menolak PHK, melakukan mogok kerja, atau bahkan melakukan aksi unjuk rasa. Tindakan-tindakan ini dapat mengganggu kelancaran, produktivitas, dan reputasi perusahaan sebagai pemberi kerja.
Dari sini, terlihat bahwa ada potensi konflik antara kepentingan perusahaan dan buruh yang
saling bertentangan. Konflik ini dapat bersifat individual, kolektif, atau struktural. Konflik
individual terjadi antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara pribadi, misalnya karena masalah upah, jam kerja, atau perlakuan. Konflik kolektif terjadi antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh secara bersama-sama, misalnya karena masalah kepentingan, PHK, atau perjanjian kerja. Konflik struktural terjadi antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikatburuh yang disebabkan oleh ketidakadilan, ketimpangan, atau diskriminasi dalam sistem ekonomi,politik, atau sosial.
Untuk mencegah, mengatasi, atau menyelesaikan konflik-konflik tersebut, diperlukan adanya hukum ketenagakerjaan yang mengatur hubungan perusahaan dengan buruh. Hukum
ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Hukum ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek, seperti perencanaan, pengembangan,
penempatan, pelatihan, perjanjian kerja, upah, jam kerja, lembur, cuti, kesehatan, keselamatan,
kesejahteraan, perlindungan, PHK, pesangon, dan hubungan industrial. Hukum ketenagakerjaan
berfungsi sebagai pedoman, pengikat, penyeimbang, dan penengah antara perusahaan dan buruh.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dinamika hubungan perusahaan dengan buruh
dalam konteks industri saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.
Faktor-faktor ini dapat menimbulkan konflik antara kepentingan perusahaan dan buruh yang saling bertentangan. Untuk mencegah, mengatasi, atau menyelesaikan konflik tersebut, diperlukan
adanya hukum ketenagakerjaan yang mengatur hubungan perusahaan dengan buruh. Hukum
ketenagakerjaan berperan sebagai pedoman, pengikat, penyeimbang, dan penengah antara
perusahaan dan buruh. Hukum ketenagakerjaan diharapkan dapat menciptakan hubungan
perusahaan dengan buruh yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H