Mohon tunggu...
Wanda Alfiyanti
Wanda Alfiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Magang MBKM Polres Jember Ikut serta dalam Kegiatan Gelar Perkara Tindak Pidana

20 Desember 2022   18:55 Diperbarui: 20 Desember 2022   19:04 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WANDA

JEMBER 10 november 2022

Jember -- Tim Magang MBKM Polres Jember kelompok C Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) yang diwakili oleh tiga peserta magang mengikuti kegiatan gelar perkara yang diadakan oleh unit perlindungan perempuan dan anak perkara tindak pidana Pencabulan dan Dugaan Penculikan di wilayah Polres Jember.

Dalam gelar perkara kali ini dihadiri oleh oleh KBO reskrim polres jember beserta jajarannya. Gelar perkara menghadirkan pelapor,terlapor beserta korban, namun pada kesempatan kali ini korban berhalangan untuk hadir dikarenakan adanya suatu kepentingan. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, gelar perkara kali ini dipimin oleh Ibu Briptu Bella Prasita N., S.H. dan dihadiri Ibu Dyah Vitasari, S.H. Selaku Kanit PPA.

Hasil dari gelar perkara pada kesempatan kali ini peserta gelar sepakat akan diterbitkannya SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dalam perkara dugaan penculikan dikarenkan setelah ditelusuri lebih dalam dalam proses penyidikan didapatkan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana. Dan pada kasus pencabulan diterbikannya SP3 dikarenkan dari pihak terlapor mencabut laporan dengan adanya perjanjian  kesepakatan antara dua pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun