Mohon tunggu...
Wanda AdeliaPratiwi
Wanda AdeliaPratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB University

Mahasiswa Departemen Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat IPB yang sedang mempelajari Mata Kuliah Tata Kelola Sumber Daya Alam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Krisis Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia: Menghentikan Eksploitasi Berlebihan demi Masa Depan Berkelanjutan

14 Juni 2024   14:12 Diperbarui: 14 Juni 2024   14:12 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara terkaya akan sumber daya alam, dari hutan hujan tropis yang luas hingga cadangan mineral yang melimpah. Potensi besar ini, jika dikelola dengan baik, dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, pengelolaan sumber daya alam yang kurang optimal, terutama di sektor pertambangan, telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan sosial yang serius. Eksploitasi berlebihan sumber daya tambang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Pertambangan skala besar, baik legal maupun ilegal, telah menyebabkan deforestasi, pencemaran air, dan kerusakan habitat, sementara penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam penambangan emas mencemari sungai dan tanah, berdampak langsung pada kesehatan masyarakat lokal. Ketidakadilan dalam distribusi keuntungan dari industri pertambangan juga sering memicu konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal, dengan banyak komunitas adat kehilangan hak atas tanah dan sumber daya mereka tanpa kompensasi yang adil. 

Selain itu, meskipun terdapat berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur eksploitasi sumber daya alam, implementasinya seringkali lemah akibat korupsi, kurangnya transparansi, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Untuk mengatasi isu-isu kritis ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Salah satu langkah utama adalah penguatan regulasi dan penegakan hukum, yang mencakup reformasi hukum untuk memastikan aturan yang ada cukup ketat dan relevan untuk melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal, serta peningkatan kapasitas dan integritas lembaga penegak hukum untuk menindak pelanggaran dengan tegas tanpa toleransi terhadap korupsi. Partisipasi masyarakat dan transparansi juga sangat penting, dengan melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait eksploitasi sumber daya alam dan mendorong keterbukaan informasi mengenai izin pertambangan, dampak lingkungan, dan distribusi keuntungan melalui mekanisme seperti Extractive Industries Transparency Initiative (EITI).

Selain itu, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus diterapkan, termasuk program rehabilitasi lahan pasca-penambangan untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan yang telah rusak dan mendorong penggunaan teknologi yang lebih bersih dan efisien dalam proses penambangan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Diversifikasi ekonomi juga diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan dengan mengembangkan sektor lain seperti pariwisata berkelanjutan, pertanian, dan industri kreatif yang tidak hanya mengurangi tekanan terhadap sumber daya alam tetapi juga menciptakan lapangan kerja yang lebih beragam. Pendidikan dan kesadaran publik juga penting, dengan kampanye kesadaran lingkungan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelestarian sumber daya alam dan memberikan pelatihan kepada masyarakat lokal mengenai teknik pertambangan yang berkelanjutan dan praktik-praktik ramah lingkungan.

Perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia, terutama di sektor pertambangan, memerlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan strategi yang tepat, Indonesia dapat mengelola kekayaan alamnya secara berkelanjutan, memastikan kesejahteraan jangka panjang bagi seluruh rakyatnya, dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun