Tim Panitia Pemilihan bergerak atas instruksi Kepala Desa. Pendaftaran pun dibuka. Lucunya, sang mantan Ketua RW kembali mencalonkan diri, bertarung dengan pendatang baru, yang digadang-gadang dapat memperbaiki kisruh atas hasil kerja ketua RW Â lama. Dan rangkaian pemilihan Ketua RW pun digelar dalam tempo yang singkat.
Lebih lucu lagi, calon Ketua RW petahana yang dilengserkan, memenangkan pertarungan dengan perolehan 46,9% suara dari jumlah suara yang sah. Selisih 28 suara dari perolehan calon kedua yang mendapatkan 37,3%. Disusul calon ketiga yang mendapatkan sisanya, sekira 15,8%.
Lalu, kemanakah larinya 90% suara warga yang katanya menuntut sang Ketua RW untuk mundur?
Aneh, bukan??!
Setelah adanya seorang oknum Ketua RT pengkhianat, apakah ada dari 90% warga yang awalnya setuju Ketua RW mundur, akhirnya menjadi pengkhianat pula?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H