Mohon tunggu...
Wana Sastrajaya
Wana Sastrajaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hello everyone.. my name is wana sastra jaya, i'm from sumbawa, i'm a student from muhammadiyah university in malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kelemahan Hukum Internasional dalam Mengahadapi Krisis Yaman

11 Januari 2025   18:00 Diperbarui: 11 Januari 2025   17:26 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Sumber: AP Photo/Hani Mohammed )

Krisis Yaman merupakan salah satu konflik kemanusiaan terburuk di dunia saat ini, yang tidak hanya melibatkan pertikaian internal tetapi juga campur tangan eksternal dari berbagai kekuatan regional dan internasional. Salah satunya konflik Yaman melawan Houthi yang dimulai sejak tahun 2011 dan seterusnya, ketegangan antara pihak Houthi dan pemerintah Yaman yang diakui secara internasional, diperparah oleh keterlibatan Arab Saudi dan negara-negara yang terlibat, yang memicu serangan udara masif yang berdampak besar karena banyak menghancurkan rumah atau fasilitas warga sipil bahkan berdampak langsung terhadap  populasi warga sipil yang menyebabkan jumlah ancaman  terhadap  kehidupan,  keselamatan, kesejahteraan,  dan  hak-hak  dasar  penduduk  sipil  pun  juga  semakin  besar  seiring berlangsungnya konflik. Hal ini di antaranya dapat dilihat dari tingginya jumlah korban, yang sebagaimana dilaporkan oleh Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights ( OHCHR ) pada Novenber 2018, diperkirakan 6.872 korban tewas dan 10.768 korban yang terluka, yang mayoritas disebabkan oleh serangan udara koalisi Arab Saudi. Bahkan mencapai rekor pada januari 2022, menurut Hans Grundberg, Utusan khusus Sekertariat Jenderal PBB untuk Yaman. Akibatnya, lebih dari 24 juta orang, atau hampir dua pertiga populasi Yaman, membutuhkan bantuan kemanusiaan yang mendesak, sementara malnutrisi dan penyebaran penyakit menjadi semakin meluas. Dalam konteks ini, hukum kemanusiaan internasional menunjukkan kelemahan yang signifikan dalam melindungi warga sipil dan memastikan akuntabilitas bagi pelanggaran yang terjadi, menyoroti tantangan mendasar yang dihadapi komunitas internasional dalam upaya menyelesaikan krisis ini.

Hukum Internasional 

Hukum Humaniter Internasional (HHI) sendiri yang dapat digunakan terkait dengan konflik Yaman ialah Konvensi Jenewa IV yang berisi aturan yang mengatur perlindungan penduduk sipil, khususnya perlakuan terhadap penduduk sipil di wilayah yang diduduki dan mereka yang dirampas kebebasannya, serta masalah pendudukan secara umum.Ada juga  Protokol Tambahan II yang berisi jaminan mendasar bagi orang-orang yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata non-internasional dan menetapkan aturan tentang perlindungan terhadap penduduk sipil, objek-objek sipil, dan instalasi yang penting untuk kelangsungan hidup penduduk sipil. Selain itu Prinsip pembedaan yang dimana merupakan landasan dari HHI ini mengatur pihak-pihak dalam konflik bersenjata untuk "setiap saat membedakan antara penduduk sipil dan militer, serta antara objek sipil dan sasaran militer, agar operasi yang dilakukan hanya diarahkan pada sasaran militer." Untuk itu, pengkategorian combatant dan non-combatant dan objek sipil dan militer sangat penting dalam hal ini.

Meskipun dengan adanya Hukum Humaniter, Ketidakjelasan dalam pengklasifikasian pejuang dan non-pejuang menjadi salah satu kelemahan signifikan dalam hukum humaniter internasional, terutama dalam konteks krisis di Yaman. Dalam situasi konflik yang kompleks, seperti di Yaman, batasan antara kombatan dan non-kombatan seringkali menjadi kabur, mengakibatkan kesulitan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menerapkan norma-norma yang ada. Pengabaian terhadap klasifikasi ini dapat berakibat fatal, termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan dampak besar bagi populasi sipil yang terjebak dalam konflik.

 Keterbatasan Hukum Kemanusiaan Internasional

Keterbatasan hukum kemanusiaan internasional terlihat jelas dalam konteks krisis Yaman, di mana pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kekerasan terhadap kelompok rentan semakin meningkat. Hukum kemanusiaan internasional dirancang untuk melindungi individu dalam keadaan konflik, namun implementasinya sering terhambat oleh ketidakmampuan komunitas internasional untuk menegakkan keadilan serta melindungi korban. Misalnya, meskipun perempuan Yaman aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menantang struktur patriarki yang kuat, mereka tetap menghadapi berbagai bentuk kekerasan yang membatasi kebebasan dan mobilitas mereka (Holt et al.). Selain itu, meskipun Amerika Serikat memberikan status perlindungan sementara bagi pengungsi dari Yaman, hal ini hanya menawarkan solusi sementara yang tidak mengatasi akar permasalahan konflik dan traumatis yang dialami masyaraka . Tanpa mekanisme penegakan yang efektif, hukum kemanusiaan internasional tampak tidak berdaya dalam menghadapi kompleksitas tantangan yang dihadapi selama krisis ini.

Kesimpulannya, dapat disimpulkan bahwa hukum kemanusiaan internasional mempunyai kelemahan yang signifikan dalam menangani krisis di Yaman. Meskipun kerangka hukum ini dirancang untuk melindungi individu dalam situasi konflik bersenjata, implementasinya sering kali terhambat oleh berbagai faktor, seperti politik internasional, tidak adanya akuntabilitas bagi pihak-pihak yang terlibat, serta ambiguitas dalam penerapan norma-norma. Keterbatasan mekanisme dan sanksi terhadap situasi, memungkinkan pelanggaran hak asasi manusia terus berlanjut tanpa konsekuensi. Selain itu, kondisi kemanusiaan di Yaman menunjukkan betapa mendasar dan kompleksnya tantangan yang dihadapi, termasuk tindakan kekerasan yang menyasar populasi sipil, yang mencerminkan kegagalan hukum untuk memberikan perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi yang serius dan kolaborasi global untuk meningkatkan efektivitas hukum kemanusiaan internasional dalam konteks yang semakin mendalam seperti yang terjadi di Yaman.

Wana sastra jaya, mahasiswa Hubungan Internasional UMM

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun