Siak Sri Indrapura -- Menyambut pergantian tahun baru 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggelar razia gabungan di Blok Hunian yang melibatkan petugas beserta anggota Koramil 0322-01 Siak pada Selasa (31/12) siang. Razia kamar ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan serta mencegah peredaran barang-barang terlarang menjelang libur tahun baru.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Satriyo Widagdo didampingi oleh enam petugas pengamanan dan satu anggota TNI Koramil 0322-01 Siak. Penggeledahan difokuskan pada kamar hunian warga binaan untuk mendeteksi adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan rutan.
Hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan, di antaranya handphone Android, power bank, handsfree, kabel data, hingga gunting. Semua barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di hadapan perwakilan warga binaan, sebagai bagian dari langkah tegas dalam menjaga ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan razia berlangsung dengan aman dan tertib tanpa adanya hambatan. Ka.KPR Rutan Siak, Satriyo Widagdo dalam keterangannya, menyatakan, "Razia ini adalah bagian dari upaya deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah adanya barang terlarang yang dapat mengganggu kestabilan di lingkungan pemasyarakatan." Ujarnya
Dengan dilakukannya razia ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan bebas dari gangguan keamanan menjelang pergantian tahun. Razia ini terus dilakukan untuk memastikan terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang, sehingga pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan optimal.
#pemasyarakatan #rutansiak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H