Sementara Itu, Karutan Siak, Tonggo Butarbutar mengatakan narapidana Rutan Siak yang menerima Remisi Khusus Natal tahun 2024 berjumlah 106 orang, dengan RK1 (Remisi Khusus 1) sebanyak 102 orang dan RK2 (Remisi Khusus 2) sebanyak 4 orang. "RK 1 adalah pemberian remisi pada narapidana yang tidak langsung bebas dalam artian masih harus menjalani masa pidana. Sedangkan RK 2 pemberian remisi pada narapidana yang jika masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisi makai ia langsung bebas pada hari itu juga" ujar Tonggo.
Tonggo menambahkan jumlah besaran remisi yang diterima narapidana beragam. "Besarannya beragam, ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari" ungkapnya.
Remisi ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan setelah melalui evaluasi yang ketat oleh pihak rutan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Acara pemberian remisi ini juga menjadi momen berharga bagi narapidana yang menerima remisi, khususnya bagi 4 orang yang langsung bebas pada hari ini. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik.
#pemasyarkatan #rutansiak #remisinatal2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H