Mohon tunggu...
Waluya Waluya
Waluya Waluya Mohon Tunggu... -

Peminat bidang kehumasan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

(Resensi Buku): Kebebasan Pers dari Pandangan Wartawan

4 Juni 2014   10:26 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:26 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di awal tahun 2014 ini ditemui terbitan buku baru. Buku berjudul: Kebebasan Pers dari Pandangan Wartawan, Kasus Wartawan PWI dan AJI ditulis oleh: Drs. Djoko Waluyo, M.I.Kom diterbitkan Tiara Wacana Lokus, Yogyakarta, dengan tebal buku: 116 halaman, ISBN: 9786027664500, Januari 2014.

[caption id="attachment_327299" align="aligncenter" width="300" caption="kebebasan pers dari pandangan wartawan (waluya)"][/caption]

Sejak era reformasi bergulir, ditandai regulasi di bidang media yaitu dengan lahirnya Undang-undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers, maka pendirian perusahaan pers tumbuh bak jamur di musim hujan. Belantara media massa, khususnya media cetak dan elektronika semakin bertambah jumlahnya.

Sehubungan hal tersebut, buku ini lebih fokus menyorot dalam perspektif kebebasan pers dengan membandingkan antara era orde baru dan di era reformasi. Disebutkan bahwa praktik pers dipengaruhi bermacam faktor berkaitan yaitu politik penguasa, internal media, iklan, dan apresiasi masyarakat terhadap media.

Rezim orde baru yang disebutkan cenderung otoritarian ditandai dengan ketatnya peraturan terhadap media. Penekanan terhadap wartawan dan media selalu dilakukan oleh penguasa, bahkan beberapa penerbitan pernah dilarang terbit oleh pemerintah karena dianggap melanggar ketentuan.

Di era reformasi, norma kebebasan pers yang dikembangkan dalam konteks membangun demokrasi yang sehat. Dalam konsideran UU No.40 Tahun 1999 disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.

Disebutkan pula dalam buku ini bahwa di era reformasi terdapat tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan kebebasan pers. Tantangan atau hambatan ini justeru datang dari pemilik media yang mencoba mengarahkan pemberitaan media untuk kepentingan bisnisnya, menjauhkan dari kepentingan publik, sehingga jurnalisme yang dikembangkan adalah jurnalisme pasar (kapitalisme media).

Bab I dalam buku ini banyak memaparkan tentang peran media dalam masyarakat. Bab II mengetengahkan konsep-konsep mengenai kebebasan pers. Bab III Pandangan wartawan tentang kebebasan pers, dan disudahi Bab IV membahas kebebasan media dalam menyiarkan berita di era reformasi.

Hal yang menarik dalam paparan penulis, Drs. Djoko Waluyo, M.I.Kom ini yaitu mengenai pandangan wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan anggota Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Dalam penggalian pendapat terhadap beberapa sumber yang telah dilakukan, penilaian para wartawan yang tergabung di lingkungan organisasi PWI menyebutkan bahwa kebebasan pers sekarang (era reformasi) sudah ideal, tidak ada tekanan dalam tugas peliputan berita, peliputan berita harus berimbang, dan bila ada tantangan dalam peliputan perlu ada pendekatan komunikasi dengan pihak sumber berita.

Sedangkan dalam pandangan wartawan yang bernaung di bawah AJI, menyebutkan bahwa pers sekarang lebih bebas dibandingkan masa orde baru, tidak ada hambatan dalam peliputan berita, namun pemilik modal ikut campur. Kebebasan pers mensyaratkan wartawan yang professional, mematuhi kode etik, punya kompetensi kewartawanan, dan didukung adanya regulasi. Kebebasan pers tidak berdiri sendiri, banyak faktor yang juga harus diperhatikan, termasuk masyarakat perlu memahami tugas wartawan dan ikut menjamin pelaksanaan kebebasan pers. (Waluya).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun