Mohon tunggu...
Chairul Walid
Chairul Walid Mohon Tunggu... Human Resources - Menjadi Manusia yang bermanfaat bagi sesama

Padamu Negeri Kami Berjanji \r\nPadamu Negeri Kami Berbakti \r\nBagimu Negeri Jiwa Raga Kami...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Waspada! Bencana Alam Mengancam Pulau Jawa

23 Desember 2017   18:05 Diperbarui: 23 Desember 2017   18:20 1652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.tulisandila-WordPress.com

Longsor, Gempabumi, Banjir dan Tsunami (LGBT) adalah jenis bencana yang paling sering terjadi di Indonesia. Dalam catatan BNPB selama 3 tahun terakhir sebanyak 6023 kejadian bencana hidrometeorologi yang terjadi di Indonesia. Bencana tersebut mengakibatkan sedikitnya 1.016 jiwa meninggal dunia. Belum lagi terhitung kerugian materil dan fasilitas umum lainnya.  Sementara itu BMKG mencatat sedikitnya 4.500 kali gempabumi terjadi dalam setahun di wilayah Indonesia atau setiap hari sedikitnya 12 kali gempabumi terjadi. Sebagian  besar bencana terjadi di Pulau Jawa yang mengakibatkan luas dan besarnya angka korban yang terdampak yaitu sekitar 149 juta jiwa (Data BPS 2017)

Jika kita lihat peta risiko bencana yang dikeluarkan oleh BNPB seluruh wilayah Pulau Jawa berwarna merah, artinya wilayah ini adalah daerah rawan terhadap bencana. Ancaman bencana di Pulau Jawa berasal dari segala penjuru. Dari arah darat sedikitnya 6 Gunung Api aktif yang sewaktu-waktu memuntahkan lahar, asap panas maupun gempa vulkanik yaitu Gunung Krakatau, Gunung Tangkuban Perahu, Gunung Merapi, Gunung Semeru,  Gunung Kelud dan Gunung Bromo. Sebagian besar struktur tanah di pulau Jawa umumnya labil, ini mengakibatkan wilayah ini rawan terhadap longsor.

Ancaman  bencana lainnya di Pulau Jawa adalah tsunami dan gempabumi, hal ini disebabkan sepanjang  ujung barat  hingga ujung timur bagian Selatan pulau Jawa membentang   lempeng Indo-Australia. Pergerakan lempeng inilah yang menyebabkan terjadinya gempabumi di Pulau Jawa.

Bencana tidak bisa kita tolak, bencana datang tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada kita. Masyarakat  terutama di daerah yang termasuk dalam wilayah rawan bencana harus memiliki kesiapan dan kemampuan baik secara individu maupun kelompok untuk menghadapi segala bentuk risiko bencana.

Apa yang harus dilakukan?

Indonesia sudah banyak mengalami bencana alam, ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita. Pengalaman-pengalaman menghadapi bencana sebelumnya dapat digunakan untuk mengurangi dampak risiko bencana yang lebih buruk, Dari pengalaman kejadian bencana selama ini satu catatan yang masih perlu menjadi perhatian masyarakat dan khususnya pemangku kepentingan dalam bidang kebencanaan yaitu kurangnya  kesadaran masyarakat terhadap bencana. Sadar  terhadap bencana belum menjadi budaya di masyarakat. Sense of disaster risk masih sangat rendah.  

Fenomena ini dapat kita lihat pada perilaku masyarakat yang masih banyak kurang peduli terhadap risiko bencana di daerahnya.  Inilah  salah satu faktor penyebab tingginya kerugian materil dan  korban jiwa yang terdampak bencana, selain faktor perubahan iklim dan kelalaian manusia yang melakukan pengrusakan hutan dan lingkungan hidup.  Untuk itu diperlukan menghidupkan budaya sadar bencana di tengah-tengah masyarakat.

Sesuai dengan rekomendasi Sendai Framework Disaster Risk Reduction 2015-2030 yang di prakarsai UNISDRR (lembaga PBB mengenai pengurangan risiko bencana) yaitu perlunya masyarakat memahami risiko bencana. Memahami risiko bencana berarti pertama, mengetahui apa saja risiko bencana yang ada di sekitar wilayahnya, menurut UU No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang dimaksud dengan risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Sesuai dengan potensi bencana yang ada di wilayah masing-masing masyarakat harus mengetahui risiko apa saja yang bakal terjadi.

Kedua, mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana, tentunya tindakan pertama yang harus dilakukan saat  terjadi bencana adalah menyelamatkan diri sendiri dan bila memungkinkan menyelamatkan orang lain disekitarnya. Agar masyarakat terbiasa melakukan tindakan saat bencana perlu dilakukan simulasi-simulasi dalam menghadapi bencana. Seperti simulasi penyelamatan diri saat gempabumi, simulasi evakuasi dan lain sebagainya. Dengan siimulasi yang terus menerus diharapkan masyarakat terbiasa melakukan tindakan-tindakan darurat saat bencana.

Ketiga  adalah mampu merespon saat terjadi bencana. Tidak mudah merespon secara positif saat terjadi bencana. Boleh jadi orang yang sudah terlatih sekalipun akan menjadi korban dampak bencana. Bencana terjadi secara cepat dan mendadak, misalnya tsunami akan terjadi minimal 30 menit setelah terjadi gempa di laut karena biasanya lokasi gempa tidak jauh dari pantai. Untuk dapat memiliki kemampuan respon yang cepat dan tepat saat bencana perlu pengetahuan dan keterampilan yang harus dilatih dan dibiasakan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Pemerintah melalui BNPB sesuai dengan amanah UU NO.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertanggung jawab untuk menjadikan masyarakat memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menghadapi bencana. Sementara itu masyarakat juga dapat secara mandiri membuat kelompok-kelompok masyarakat yang sadar bencana. Sosialisasi yang ada selama ini masih sangat kurang, ini menyangkut permasalahan SDM dan anggaran. Hal ini dapat kita lihat masih banyak korban akibat bencana banjir maupun tanah longsor. Sementara itu di masyarakat terutama di desa-desa masih banyak yang memiliki bangunan rumahnya yang tidak kuat bila terjadi gempabumi. Permasalahan ini haruslah menjadi perhatian semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun