Sebelum saya membahas secarang langsung terhadap topik permasalahanya, lebih baik saya membahas dari dasar terlebih dahulu apa itu liberalisasi ekonomi dan apa itu ASEAN. Liberalisasi ekonomi adalah reformasi ekonomi yang dilancarkan untuk menciptakan ekonomi berbasis pasar. Liberalisasi dapat diwujudkan dengan mengurangi regulasi pemerintah dan batasan-batasan lainnya terhadap kegiatan ekonomi. Selain itu, liberalisasi juga dapat diwujudkan lewat privatisasi badan usaha milik pemerintah, penurunan pajak untuk usaha, dan penghapusan batasan terhadap modal asing. Liberalisasi ekonomi dianggap sebagai kebijakan yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing. Lalu ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) adalah organisasi yang anggotanya adalah negara negara yang berada di Kawasan Asia Tenggara atau bisa dibilang juga sebuah perhimpunan bangsa bangsa Asia Tenggara
ASEAN dibentuk untuk beberapa maksud dan tujuan sebagai berikut:
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai
- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi
- Saling memberikan bantuan dalam bentuk saran-saran pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi
- Bekerja sama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka
- Memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara
- Memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan yang serupa, dan untuk menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.
Dalam hubungan satu sama lain, negara anggota ASEAN telah mengadopsi prinsip-prinsip dasar tertuang dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) 1976:
Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, keutuhan wilayah, dan identitas nasional semua bangsa
Hak setiap negara untuk memimpin eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi atau paksaan
Non-campur tangan dalam urusan internal satu sama lain
Penyelesaian perbedaan atau perselisihan dengan cara damai
Penolakan ancaman atau penggunaan kekerasan
Kerja sama yang efektif di antara anggota Negara ASEAN.
Salah satu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H