Facebook akan menghapus pesan yang berisi penyangkalan holokaus. Juga melarang penyebaran tentang  keraguan atas pembunuhan massal yang dilakukan oleh Nazi terhadap kaum Yahudi. Demikian dilaporkan oleh sejumlah media di Belanda (12/10-2020).
Setelah setahun berkonsultasi dengan para ahli, Facebook baru-baru ini menyatakan prasangka terhadap kaum Yahudi, misalnya dugaan kekuatan Yahudi di dunia adalah tabu. Sebagai catatan, prasangka dan permusuhan terhadap kaum Yahudi dikenal juga dengan istilah anti-semitisme.
Siapapun yang menelusuri Facebook tentang  holokaus dan penyangkalan holokaus akan diarahkan ke situs yang kredibel.
Holokaus adalah genosida terhadap kira-kira enam juta penganut Yahudi di Eropa selama Perang Dunia II, suatu program pembunuhan sistematis yang didukung oleh negara Jerman Nazi dipimpin oleh Adolf  Hitler, dan berlangsung di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi. (sumber: Wikipedia).
Menurut Facebook, keputusan untuk melarang disinformasi tentang holokaus, di antaranya karena meningkatnya anti-semitisme di seluruh dunia. Faktor lainnya adalah kurangnya pengetahuan tentang holokaus yang semakin "mengkhawatirkan", terutama di kalangan kaum muda. Misalnya, menurut survei, hampir seperempat orang Amerika yang berusia antara 18 dan 40 tahun percaya bahwa holokaus adalah mitos, bahwa genosida itu dibesar-besarkan dan bahwa mereka tidak yakin akan hal itu.
Bos Facebook Mark Zuckerberg menyatakan dia telah mempertimbangkan antara kebebasan berbicara dan kerugian yang ditimbulkan atas penyangkalan atau meremehkan "horor" holokaus. Zuckerberg mengambil keputusan pelarangan ini karrena melihat meningkatnya kekerasan anti-semit. Menurutnya, "keseimbangan yang baik kini telah ditemukan". Kongres Yahudi Sedunia menyambut gembira langkah ini.
Penyangkalan holokaus di muka umum merupakan pelanggaran hukum di 10 negara di Eropa: Belanda, Jerman, Perancis, Romania, Polandia, Hongaria, Austria, Swiss, Belgia, Slowakia. Facebook telah menghapus pesan terkait penyangkalan holokaus berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara-negara ini. Negara lain di luar Eropa yang menetapkan penyangkalan holokaus adalah ilegal, di antaranya Kanada, Selandia Baru dan Afrika Selatan.
Pesan yang memuji, membela, atau membenarkan holokaus juga telah dinonaktifkan. Ini berlaku, misalnya, untuk konten di mana korban holokaus diolok-olok. Ajakan kekerasan dilarang dalam kasus apapun.
Nazi membunuh sekitar 6 juta orang di kamp pemusnahan dan kamar gas pada tahun 1930-an dan 1940-an. Sebagian besar korban adalah orang Yahudi. Facebook telah melarang lebih dari 250 organisasi yang memposting pesan rasis secara online. Pada kuartal kedua saja, 22,5 juta pesan kebencian telah dinonaktifkan.*** (Penulis: Walentina Waluyanti)
Sumber: rtlnieuws.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H