Dear Kompasianers,
Ternyata asumsi penulis dan beberapa rekan di kanal bola kompasiana, benar adanya, bahwa legalitas kepengurusan PSSI saat ini belumlah resmi terdaftar.
Setelah searching di sejumlah media, selain berita olahraga yang lain, penulis mencoba berbagi dengan teman teman di sini tentang empat poin yang di ungkapkan oleh pengacara MENPORA yang isinya semua merujuk kepada fakta fakta hukum yang ia dan timnya dapatkan,... hal ini beliau ungkapkan jelang keputusan pengadilan tentang sengketa PSSI VS MENPORA yang bertajuk Surat Keputusan (SK) 01307 yang tidak mengakui kegiatan PSSI. .
Penulis menampilkan sebahagian poin poinnya yang diambil dari http://bola.republika.co.id/berita/sepakbola/liga-indonesia/15/07/07/nr4d03-ini-empat-dosa-besar-pssi-versi-pemerintah
Pertama, PSSI sudah melanggar statutanya sendiri. Hal ini sesuai dengan kewenangan mengadili dalam statuta PSSI pasal 7 ayat satu yang menyebutkan pelarangan terhadap PSSI, atlet, ofisial, klub dan lain-lain untuk mengajukan sengketa apapun kepada pengadilan negara. Tapi faktanya PSSI malah mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta Timur.
Kedua, La Nyalla Mattalitti tidak mempunyai kewenangan atas nama PSSI. Yusup mengemukakan kepengurusan PSSI yang dijabat La Nyalla belum mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Sehingga tindakan La Nyalla hanya sebagai tindakan pribadi dan ilegal, bukan mewakili badan hukum PSSI. Selain itu PSSI belum mendapatkan dilantik KONI dan belum menjadi anggota dari KONI.
Ketiga, PSSI merupakan organisasi masyarakat keolahragaan dan kepengurusannya bersifat kolektif kolegial. Jadi, seorang ketua tidak dapat bertindak sendiri tanpa unsur sekretaris dan tidak mendapatkan persetujuan dari pengurus lain. Hal ini dikatakan Yusup sebagai tindakan tidak sah karena bertindak atas nama PSSI.
Keempat, La Nyalla tidak mempunyai kewenangan bertindak untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Karena Surat Keputusan Kemenpora sudah tidak mengakui kegiatan PSSI serta produknya.
Pembahasan singkat hal pertama:
Jika memang benar hal tersebut ada pada statuta PSSI, lalu apakah hal itu tidak kontradiktif dengan apa apa yang selama ini didengungkan oleh kelompok kelompok PSSI itu di media ? Bagaimana mungkin PSSI tidak mengetahui isi statuta mereka sendiri? Atau apakah orang-orang "hebat" itu tidak punya waktu untuk meneliti statuta mereka sendiri ya?
Pembahasan singkat hal kedua:
Jika memang faktanya benar, bahwa belum disahkan, sepanjang pengetahuan penulis, seorang pejabat PLT tidak bisa membuat suatu keputusan strategis dalam masa senggang keputusannya.