Mohon tunggu...
Pusbang Wakaf
Pusbang Wakaf Mohon Tunggu... lainnya -

Pusat Pengembangan Wakaf Daruut Tauhid

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Itu Wakaf?

23 Juni 2012   01:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:38 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam kitab suci Al-Qur'an. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari "induk kata" sebagai sandaran hokum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut. para ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan Al-Khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah firman Allah: "dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan." (QS. Al-Hajj : 77)

Pengertian Wakaf

Menurut bahasa Wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah(terkembalikan), al-tahbis(tertahan), altasbil  (tertawan) dan al-man'u(mencegah) disebut pula dengan al-habs (al-ahbas, jamak). Secara bahasa, al-habs berarti al-sijn (penjara), diam, cegah, rintangan, halangan, "tahanan," dan pengamanan. Gabungan kata ahbasa (al-habs) dengan al-mal (harta) berarti wakaf (ahbasa al-mal).

Penggunaa kata al-habs dengan arti wakaf terdapat dalam beberapa riwayat. Yaitu :

Pertama, dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibn 'Umar yang menjelaskan bahwa Umar Ibn al-Khatab datang kepada Nabi saw. Meminta petunjuk pemanfaatan tanah miliknya di Khaibar. Nabi saw. Bersabda:

ان شئت حبست اصلها وتصدقت بها

"Bila engkau menghendaki, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasinya (manfaatnya)!"

Kedua, dalam hadits riwayat Ibn Abbas (yang dijadikan alasan hukum oleh Imam Abu Hanifah) dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda :

لاحبس عن فوائض الله

"Harta yang sudah berkedudukan sebagai tirkah (harta pusaka) tidak lagi termasuk benda wakaf."

Dalam hadits dikatakan bahwa wakaf disebut dengan sedekah jariah(shadaqat jariyah) dan al-habs(harta yang pokoknya dikelola  dan hasilnya didermakan). Oleh karena itu, nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab haditas dan fiqih tidak seragam.. Al-Syarkhasi dalam kitab al-Mabsuth, memberikan nomenklatur wakaf dengan Kitab al-waqf, Imam Malik menuliskannya dengan nomenklatur Kitab Habs wa al-Shadaqat,Imam al-Syafi'I dalam al-Umm memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Ahbas, dan bahkan Imam Bukhari menyertakan hadits-hadits tentang wakaf dengan nomenklatur Kitab al-Washaya. Oleh karena itu secara nomenklatur wakaf ddisebut dengan al-ahbas, shadaqat jariyat, dan al-waqf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun