Mohon tunggu...
Wais Muhamad
Wais Muhamad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa megister ilmu hukum

membaca adalah sumber ilmu,teruslah membaca meskipun tidak berguna.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pidana Santet

9 Desember 2022   15:56 Diperbarui: 9 Desember 2022   16:00 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pasal 252 mengatur ketentuan ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal tersebut.

Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. KUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.

*pertanyaannya bagaimana membuktikan santet dan siapa yang dijadikan ahlinya kalau bukan ahli santet berpengalaman dan menjadikan ilmu perdukunan sebagai profesi?, hal ini masih perlu dilakukan kajian bahkan ilmu pendidikan khusus untuk penyidik dalam menyimpulkan dan bukti tertuang pada BAP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun