YAYASAN PERSEKOLAHAN MASEHI MELAKUKAN KLARISFIKASI ATAS TUDUHAN TERHADAP KEPALA SDM BONDO KODI DI KANTOR YAPMAS SBD.
Selasa 11 Juni 2024 YAPMAS- SBD melakukan jumpa PERS, terkait berita yang sedang beredar atas dugaan penyalahgunaan wewenang kepala SDM Bondo Kodi, yang tidak meberikan gaji kepada salah satu guru Kontrak Daerah.
pada kesempatan ini kepala SDM Bondo Kodi “Martinus Ra Mone, S.Pd menyapaikan bahwa pemberian gaji kepada saudari Erni Kaha,S.Pd sudah sesuai mekanisme yang berlaku oleh karna sekolah tidak memiliki wewenang untuk mebiayayai tenaga kontrak Daerah karna itu wewenang PEMMDA SBD, sesuai ARKAS pemberian gaji hanya berlaku januari- Maret 2024, sedangkan lebih dari itu kita menunggu pentunjuk dari Dinas, karna menurut pengetahuan saya Mereka Wajib menunggu SK Kontrak Daerah”.
Pada kesempatan yang sama juga hadir salah satu Guru kontrak Daerah Erni Kaha,S.Pd yang merupakan guru yang tidak menerima keputusan kepala sekolah serta Menyampaikan persoalan ini ke media. Pada kesempatan Jumpa PERS, Erni Kaha, S.Pd juga menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya tuduhan kepada kepala SDM Bondo Kodi. Hal senada juga di sampaikan oleh Yublina Ghanggo Ate, S.Pd, ia menyakatan permohonan maaf kepada kepakla sekolah SDM Bondo Kodi dan Kepala YAPMAS -SBD, lebih lanjut Yubi menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui mengenai aduan dan tuduhan ini. Memang benar saya tenaga kontrak daerah tetapi saya tidak mengadukan persolan ini.
Kepala YAPMAS -SBD Drs. Welem Malo Lingu, meyampaikan bahwa apa yang di tuduhkan kepada kepala SDM Bondo Kodi tidak benar karna sudah sesuai ARKAS dan atas kebijakan Kepala Sekolah sesuai hasil koordinasi dengan YAPMAS dan atas pertimbangan kemanusiaan maka di SK-kan dalam SK Kepala sekolah bahwa tenaga kontrak daerah hanya di bayarkan oleh sekolah januari -maret 2024, hal ini disesuaikan juga dengan keberadaan dana BOS di SDM Bondo Kodi. Karna masih ada tenaga honor murni sekolah yang harus di pikirkan oleh kepala sekolah, jika ada hal yang kurang berkenan di sekolah laporkan ke Lembaga Terkait yaitu Dinas Pendidikan-SBD dan YAPMAS-SBD sehingga dapat di ambil jalan keluarnya, lebih lanjut Welem menyampaikan pada kesempatan ini saudari berdua Erni Kaha, S.Pd dan Yublina Ghanggo Ate, S.Pd, beristrahat dulu di rumah sambil menunggu SK Kontrak Daerah. Tutup Welem.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H