Mohon tunggu...
Wahyu Winoto
Wahyu Winoto Mohon Tunggu... profesional -

Trader forex dan saham, bloger, dan facebooker :-)\r\n\r\n\r\nKunjungi blog saya di http://www.wahyu-winoto.com atau http://www.sewarobotforex.com \r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Satu Lagi Bukti Mahkamah Agung Dipermainkan Pihak Asing

10 Juli 2011   08:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:47 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Agung Dipermainkan Pihak Asing

Tahun 2010 kita semua tau kan bagaimana kasus Ibu Prita dengan RS Omni International. Beberapa orang menyatakan “kasus pencemaran nama baik aja dipenjara, TAPI para koruptor yang ngehabisin uang rakyat bisa plesiran, jadi geregetan liat indonesia“.

Nah, perkembangan terbaru dari kasus ini adalah meski kemarin-kemarin Ibu Prita seolah menang, namun sekarang ini beliau malah terancam masuk penjara karena kasus yang sama. Berikut saya cuplik dari berita di Republika tentang Ibu Prita yang terancam masuk penjara.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa, Prita Mulyasari dan memutuskannya bersalah.

Atas putusan itu, Prita menyatakan terkejut dan tidak mau dipenjara. “Anak saya yang paling kecil belum sampai setahun usianya, jangan sampai saya masuk penjara,” kata Prita saat dihubungi Republika, Jumat (8/7).

Namun demikian, Prita mengatakan menyerahkan soal nasibnya kini kepada  Tuhan. Soal upaya hukum, ia menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Hanya saja, ia tidak habis mengerti mengapa MA mengabulkan kasasi JPU itu. Ia berpendapat, MA tidak melupakan kasus yang menimpa itu sedangkan menurutnya orang lain telah melupakan kasusnya yang pernah menjadi berita nasional pada dua tahun lalu itu.

Seperti diketahui Putusan kasasi MA bernomor register 822 K/PID.SUS/2010  tertanggal 30 Juni 2011,  menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam dugaan pencemaran nama baik atas RS Omni Internasional. Namun, belum diketahui berapa lama Prita akan mendapatkan hukuman penjara.


Ada banyak komentar terkait hal ini, diantaranya:

“Orang2 pintar diatas(MA).. melihat kasus ini dari apa?.. Prita berbicara bukti bahwa dia memang diperlakukan begitu oleh RS Omni.. seharusnya RS Omni jg introspeksi pada kinerjanya.. sudh salah nyalahin orang pula.. pemerintah tidak bisa melindungi masyarakatnya malah menyeretnya sebagai pesakitan yg harus dibui… parah..parah.. kepada siapa lagi kita menuntut keadilan.. yang berkuasa aja tidak mampu melindungi apalagi masyarakat kelas bawah”.

” Hanya karena ingin mengeluarkan uneg-uneg, akhirnya masuk bui. jangan menyerah prita, masih ada Tuhan kok. Tuhan tidak tidur kok. pasti prita bisa melewatinya. dimana kebebasan pers, sama saja dong dengan dulu, tidak ada kebebasan berbicara”.

Dan masih banyak komentar bernada negatif lainnya, yang pada intinya mereka menyuarakan tentang lemahnya hukum negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun