Mohon tunggu...
32 Wahyu Tri
32 Wahyu Tri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Selamat Datang, Terimakasih telah berkunjung di profil kami ;)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyakit Akibat Kerja dalam Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja

13 Oktober 2023   18:18 Diperbarui: 13 Oktober 2023   18:34 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PENYAKIT AKIBAT KERJA DALAM
ASPEK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

I.PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu program yang diprogramkan atau dilakukan untuk para pekerja untuk mencegah adanya suatu kecelakaan dalam suatu pekerjaan ataupun penyakit akibat kerja yang dilakukan dengan mengenali suatu hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dalam lingkungan pekerjaan. Tujuan dari hal tersebut yaitu untuk menciptakan kondisi lingkungan pekerjaan yang aman, nyaman, sehingga dapat merendahkan resiko kecelakaan dan penyakit. Keselamatan dan kesehatan merupakan suatu hal yang sangat dalam suatu lingkungan pekerjaan. Suatu perusahaan biasanya menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja untuk menciptakan lapangan kerja atau lingkungan pekerjaan yang sangat nyaman.
B.Rumusan Masalah
1.Apakah yang dimaksud dengan penyakit akibat kerja?
2.Faktor – faktor apa saja yang menyebabkan penyakit akibat kerja?
3.Tindakan apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah penyakit akibat kerja?
C.Tujuan
1.Untuk mengetahui tentang penyakit akibat kerja
2.Untuk mengetahui faktor faktor penyakit akibat kerja
3.Untuk mengetahui tindakan untuk mencegah penyakit akibat kerja

 
II.PEMBAHASAN

Penyakit akibat kerja ialah individu atau seseorang yang belum memiliki riwayat penyakit, kemudian pada saat bekerja pekerja tersebut terkena penyakit karena disebabkan oleh material pekerjaan, kondisi lingkungan pekerjaan dan sebagainya. Penyakit akibat hubungan kerja ialah ketika seorang individu sudah memiliki riwayat penyakit kemudian penyakit tersebut berkembang atau semakin parah karena lingkungan kerja, material kerja dan lain sebagainya.

Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja (PAK)

1.Faktor bahaya fisik
Faktor bahaya yang disebabkan seperti suhu, tekanan, getaran, kebisingan, dll
2.Faktor bahaya kimia
Faktor bahaya yang disebabkan seperti debu, uap, gas, larutan
3.Faktor Bahaya Biologi
Faktor bahaya yang disebabkan oleh bakteri, virus, jamur atau makhluk hidu lainnya.
4.Faktor Bahaya Psikososial
Disebabkan oleh monotoni pekerjaan sehingga mengalami kelelahan, beban kerja yang terlalu besar, dan lingkungan kerja yang membuat pekerja menjadi stres
5.Faktor Bahaya Fisiologis
Penyakit akibat kerja yang disebabkan cara kerja, penataan kerja, dan gangguannya yang kurang ergonomis sehingga tidak sesuai dengan fisiologis manusia.

Tindakan Pencegahan Penyakit Akibat Kerja

1.Pengenalan Lingkungan Kerja
Pengenalan ini biasanya dilakukan dengan cara melihat, mengenal, atau mensurvei langsung lingkungan pekerjaan. Pengenalan lingkungan kerja ini merupakan langkah pertama dilakukan adalah upaya Kesehatan kerja.
2.Evaluasi Lingkungan Kerja
Evaluasi ini merupakan tahap tentang penilaian karakter dan besarnya potensi yang kemungkinan timbul kecelakaan dalam suatu pekerjaan.
3.Pengendalian Lingkungan Kerja
Perngendalian ini bermaksud untuk mengurangi suatu bahaya atau kecelakaan di suatu lingkungan pekerjaan.

III.KESIMPULAN

Dengan begini dapat disimpulkan bahwa setiap pekerja harus mampu mengoptimalkan kesehatan dan mampu mengevaluasi lingkungan agar tidak timbul penyakit setelah bekerja. Karena beberapa faktor dapat mendukung terjadinya penyakit setelah kerja apabila pekerja tidak melakukan evaluasi dan pemgenalan terhadap lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun