Dalam rangka menjaga kedaulatan wilayah di kawasan Natuna dan sekitarnya, sekaligus hak berdaulat di wilayah ZEE imbas dari konflik di Laut China Selatan, Indonesia dirasa perlu untuk berpartisipasi aktif dan menerapkan suatu strategi khusus demi meraih kepentingan tersebut.
Strategi ini memiliki cakupan yang bersifat intermestik (internasional dan domestik), serta dilaksanakan dengan mengedepankan cara-cara damai tanpa kekerasan demi terwujudnya zero conflict di kawasan.
Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan Indonesia terkait hal tersebut.
Pertama, dari sisi pertahanan domestik. Indonesia perlu untuk terus memperkuat aktivitas patroli dan eksistensi angkatan bersenjata di wilayah perairan Natuna, utamanya oleh unsur TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, serta Bakamla.
Fokus utama aktivitas patroli diutamakan pada perairan utara Natuna, khususnya objek-objek vital pemanfaatan hak berdaulat ZEE seperti lokasi pengeboran dan wilayah melaut para nelayan.
Tak hanya kapal ataupun pesawat intai maritim, alutsista lain berkemampuan surveillance juga perlu dioptimalkan operasionalnya dengan pemanfaatan kombinasi antara satelit citra dengan UAV, serta apabila memungkinkan, menggelar latihan berkala di kawasan Natuna, dengan frekuensi yang tak hanya sekali namun beberapa kali dalam setahun.
Hal ini dilakukan demi menjaga combat readiness Indonesia dalam beberapa tahun mendatang imbas dari konflik yang terjadi di Laut China Selatan. Penggelaran joint exercise dengan menambah beberapa negara sekutu AS sebagai bagian dari peserta latihan juga perlu untuk dilakukan demi menjaga interoperabilitas operasi militer antar negara di kawasan tersebut, serta menjaga perimbangan pengaruh antar negara-negara major power.
Kedua, melakukan eksplorasi yang intensif di sekitar Laut Natuna Utara, dengan tujuan meramaikan aktivitas pemanfaatan hak berdaulat di kawasan tersebut.
Dengan seringnya aktivitas ini dilakukan, Indonesia dapat mengambil keuntungan ekonomi sekaligus menjamah wilayah perairan yang bersinggungan dengan nine-dash line yang diklaim oleh China.
Meskipun hal ini telah dilakukan terlebih dahulu oleh China dengan menempatkan kapal-kapal nelayannya pada beberapa titik di Laut China Selatan, akan tetapi, Indonesia perlu untuk melakukan hal yang serupa, dengan harapan agar eksistensi batas wilayah laut dan ZEE Indonesia (yang semula bersifat maya dan tidak terbagi secara tegas) menjadi semakin nyata dalam wujud aktivitas pemanfaatan sumber daya laut di kawasan tersebut. Hal ini juga perlu didukung oleh riset yang mendalam, sekaligus pengawalan yang intens dari kapal-kapal Bakamla dan juga TNI Angkatan Laut.
Ketiga, yakni dari sisi diplomasi dan penegakan hukum laut internasional. Indonesia perlu untuk merangkul ASEAN dalam rangka menggalakkan kembali implementasi Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan.