Mohon tunggu...
Wahyu Nugraha
Wahyu Nugraha Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer and Managing Partner Nugraha Law Office

Penikmat kopi yang menggeluti dunia praktisi hukum.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Partisipasi Pemilih Pemula pada Kontestasi Politik Pemilihan Umum

30 Mei 2023   11:40 Diperbarui: 30 Mei 2023   12:45 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan Umum (PEMILU) sebagai sarana pelaksanaan demokrasi sudah dipakai oleh banyak negara di dunia, termasuk negara Indonesia yang termasuk dalam jajaran negara yang masyarakatnya bersifat Heterogen. Pada fitrahnya, demokrasi memberikan ruang suara yang sebesar -- besarnya bagi setiap warga negara sebagai perwujudan hak asasi manusia. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut PEMILU adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Untuk memilih anggota legislatif dan juga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilihan umum sebagai media pelaksanaan demokrasi sangat memungkinkan bagi semua pihak agar dapat terakomodir apa yang ingin dicapai dan menjadi nawacita dalam bermasyarakat. Peran serta masyarakat atau partisipasi masyarakat dalam PEMILU merupakan suatu indikator penting dalam menggambarkan apakah proses demokrasi tersebut berjalan dengan baik atau tidak.

Oleh sebab itu demi pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) agar berjalan dengan baik sebagaimana amanat dari Undang -- Undang Pemilu (Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017). Maka hal tersebut tidak terlepas dari dukungan pemilih Pemula dalam partisipasi politik. Pemilih Pemula adalah pemilih -- pemilih yang baru pertama kali akan memberikan hak suaranya dalam PEMILU, yang minimal berusia 17 tahun. Pemilih Pemula mempunyai kekuatan dan memiliki peran yang besar terhadap hasil pemilu yang berpengaruh pada kemajuan bangsa. 

Sebagai gambaran yang nyata, apabila seseorang memiliki kesadaran politik dan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintah maupun legislatif, maka akan berdampak pula pada tingkat partisipasi politik yang cenderung aktif. Sedangkan apabila kesadaran dan kepercayaan itu rendah, maka akan berimbas pada kecilnya tingkat partisipasi politik dan cenderung apatis. Pemilih Pemula atau pemilih milenial merupakan potensi besar dalam menentukan arah masa depan bangsa Indonesia. Namun, apatisme di kalangan milenial menjadi tantangan dalam memberikan penyadaran dan edukasi mengenai pentingnya terlibat dalam pesta demokrasi. Pemilih Pemula harus dijaga untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam menyampaikan hak politiknya untuk meningkatkan kualitas PEMILU kita.

Penyelenggara PEMILU dalam hal ini adalah KPU, BAWASLU dan DKPP harus senantiasa berupaya menjaga kepercayaan Pemilih Pemula untuk turut serta berpartisipasi dalam PEMILU, juga tidak kalah pentingnya adalah terus melakukan sosialisasi kepada semua golongan pemilih serta mengoptimalkan peran pemuda untuk terlibat langsung sebagai Penyelenggara Pemilu. Peran serta Pengawas Pemilu dalam Hal ini adalah BAWASLU juga perlu melakukan kampanye secara massif terkait PEMILU yang bersih serta meminimalisir adanya Pelanggaran Pemilu, baik dalam hal Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administratif, dan Tindak Pidana Pemilu. Sehingga tingkat kepercayaan Pemilih Pemula dalam pesta demokrasi dapat meningkat.

Pada hakekatnya, setiap warga negara memiliki hak politik, yaitu hak untuk dipilih dan memilih. Hak politik tersebut melekat pada setiap warna negara. Hal tersebut merupakan amanat dari konstitusi yaitu Undang - Undang Dasar 1945 dan Pasal 43 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara konstitusional, Pemilih Pemula memiliki hak yang sama dalam bidang politik.

Besarnya presentase pemilih milenial dalam daftar pemilih pada Pemilihan Umum serta pertumbuhan teknologi digital yang semakin pesat, menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh Penyelenggara Pemilu untuk menjadikan Kontestasi Politik Pada Pemilihan Umum agar bersih jauh dari pelanggaran. Hal tersebut tidak terlepas dari peranan para pegiat pemilu, pegiat media elektronik, media masa maupun pegiat media sosial agar dapat melakukan aksi bersama melakukan gerakan sosialisasi PEMILU yang bersih bebas dari segala bentuk pelanggaran.

Dengan turut berperan dalam menumbuhkan minat Pemilih Pemula dalam PEMILU, secara tidak lansung merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyiapkan bibit -- bibit calon generasi pemimpin bangsa di masa depan. Jika kesadaran dan partisipasi pemilih pemula terus tumbuh menjadi baik harapannya para usia millennial semakin tertarik terhadap dunia politik agar semakin giat untuk belajar dan menambah wawasan terhadap dunia politik/demokrasi baik di bangku sekolah maupun bangku perkuliahan dengan seperti itu para usia millennial semakin matang dan berminat menjadi tokoh maupun wajah baru dalam kancah Kontestasi Politik dalam PEMILU di Negara Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun