Sikap netral Indonesia ini sempat diragukan oleh bangsa lain karena dinilai tak berpedoman dan tidak memiliki arah pasti. Padahal dalam pemaknaannya, Politik luar negeri Indonesia berarti Independent Policy.
Kemudian dalam perkembangannya memasuki abad 21 ini, Indonesia juga disuguhkan oleh beberapa konflik antar negara salah satunya konflik yang terbaru yaitu Rusia-Ukraina. Tentu saja dengan munculnya konflik ini, memunculkan pertanyaan. Lalu bagaimanakah peran indonesia dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif nya?
Respon atas kejadian ini diutarakan oleh Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, Kemenlu menegaskan bahwa referendum sepihak yang dilakukan oleh Rusia atas empat wilayah Ukraina tidaklah dibenarkan. Tentu saja hal ini illegal dan melanggar prinsip dalam Piagam PBB serta Hukum Kedaulatan Internasional.Â
"Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilatah negara lain. Prinsip ini jelas sudah tercantum dalam Prinsip Utama Piagam PBB," Mengutip Twitter resmi dari Kemenlu RI, pada Minggu 2 Oktober 2022.
Indonesia juga menilai referendum ini tentu saja akan semakin mempersulit penyelesaian konflik melalui dialog damai dan menyebabkan perang semakin tidak terselesaikan. tentu saja apabila perang terus berlanjut maka hal ini akan merugikan semua pihak atau bahkan kestabilan ekonomi Dunia.
Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa Indonesia tetap konsisten terhadap Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan tetap menghormati prinsip tersebut. Meski begitu, Indonesia secara jelas belum menerangkan posisi dalam merespon keputusan pencaplokan empat wilayah Ukraina oleh Vladimir Putin.
Dalam konsistensi dan prinsipnya, Indonesia punya kesempatan untuk memainkan perannya sebagai negara yang menganut prinsip bebas aktif dalam politik luar negerinya.Â
Direktur Eropa II Kementerian Luar Negeri, Winardi Hanafi mengatakan bahwa Indonesia konsisten dengan prinsip bebas aktif dalam menyikapi krisis yang terjadi di Ukraina, "bebas aktif bukan berarti netral aktif, tetapi juga memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun bantuan terhadap penyelesaian konflik. Sikap Indonesia juga bukan sekadar mengikuti negara lain, melainkan berkepentingan untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap norma hukum internasional."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H